Pedagang Jangan Curang, Penimbunan Bahan Pokok Akan Dipidanakan

bahan pokok di batam
Pedagang menjual kebutuhan pokok di salah satu pasar di Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Para pedagang diimbau untuk tidak berbuat curang, sebab penimbunan bahan pokok akan dipidanakan. Polda Kepri akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pedagang menimbun sembako menjelang Lebaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus mengontrol semua komoditas pangan agar kenaikan harga tidak melonjak dan kebutuhan masyarakat tidak terhambat selama bulan Ramadan.

“Kami harapkan seluruh bahan pokok bisa terdistribusi dengan baik, kalau ada yang menimbun maka akan kami pidanakan,” ujarnya, Senin 27 Maret 2023.

Dia menjelaskan Polda Kepri siap melakukan pengawasan dan pengecekan stok sembako dan bahan pokok menjelang Lebaran 2023.

“Kegiatan ini bekerja sama dengan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Nasriadi mengatakan sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi setempat perihal ketersediaan dan harga sembako menjelang Lebaran.

“Sebenarnya momen pengawasan sembako ini saat puasa dan Lebaran, serta melihat situasi ke depan menjelang Lebaran dan akan dicek lagi ke lapangan,” kata dia.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Farouk Oktara menambahkan kenaikan harga sembako sudah terjadi di beberapa pasar karena adanya kendala biaya angkut dan gagal panen, namun untuk penimbunan belum ditemukan.

“Karena persoalan bahan pokok ini sudah kami cek ke beberapa pasar, seperti di pasar-pasar tradisional,” ucapnya.

Farouk mengatakan personel Ditreskrimsus Polda Kepri tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga melakukan inspeksi mendadak. Kegiatan ini untuk meminimalkan adanya spekulan-spekulan sembako.

“Kami pantau dan kami awasi terus. Jika ada lonjakan harga, maka anggota akan langsung turun mengecek penyebabnya,” kata dia.

Baca Juga: Mendag Blusukan Periksa Bahan Pokok di Batam, Ini Temuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait