Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengimbau para pedagang sapi dan kambing untuk kurban, tidak membuka lapak di sebarang tempat. Karena dapat mengganggu ketertiban umum.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis mengatakan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan peringatan kepada pedagang yang tidak mau mematuhi peraturan.
“Untuk tempat atau lokasi penjualan hewan kurban sudah diatur, tempat aktivitas perdagangan hewan itu ada di Sei Temiang,” kata Mardanis, Rabu (30/6/2021).
Bagi yang melanggar, surat peringatan pertama akan diberikan dan berlaku selama dua Minggu. Pedagang hewan kurban ini diberikan waktu untuk memindahkan dan menutup lokasi usaha mereka yang menyalahi aturan tersebut.
“Kalau tidak mau, maka akan kita angkut. Karena ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 terkait ketertiban umum,” ujarnya.
Saat ini menurutnya terdapat kurang lebih 20 titik lapak penjualan hewan kurban yang ada di seluruh Kota Batam. Kehadiran tempat penjualan hewan kurban dadakan ini harus segera ditertibkan.
Ia berharap pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut mau mematuhi peringatan yang sudah dikeluarkan. Meskipun sifatnya sementara, tapi sudah ada aturan jelas yang melarang.
“Masa iya di pusat kota ada lapak penjualan hewan. Maka itu kita harap para pedagang sama-sama dapat mentaati aturan yang sudah ada,” jelasnya.
Ia mengungkapkan meskipun saat ini pelaku usaha dagang sapi turut terdampak Covid-19, namun mereka tetap harus mematuhi aturan. Meskipun menurut mereka pembukaan lapak ini bertujuan untuk memudahkan pembeli dalam menjangkau lokasi pembelian hewan kurban.
“Intinya dua Minggu lagi kami akan turun bersama Ditpam, Satpol PP untuk menindak mereka yang masih melanggar. Kami sudah kasih waktu dalam dua Minggu ini untuk menutup lokasi yang tidak memiliki izin ini tersebut,” ujarnya. (ard)
| Baca Juga : Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Kurban 1442 H, Berikut Panduannya








