Parpol Sambut Penghapusan Presidential Threshold

Putusan MK Threshold
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

JAKARTA (gokepri) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menuai respons beragam dari partai politik. Sebagian besar menyambut baik putusan tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas demokrasi.

Partai Demokrat berharap putusan MK ini berkontribusi bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. “Harapan kami, putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang, mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Kamis 2 Januari 2025.

Herzaky menegaskan komitmen Demokrat untuk terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat demi menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Demokrat juga menghormati putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 karena bersifat final dan mengikat. “Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apa pun putusan MK itu,” ujarnya.

Menurut Herzaky, setiap putusan MK telah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran. Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan, terutama MK sebagai lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka.

“Sekarang, saatnya kita fokus bekerja, memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Herzaky.

Baca Juga:
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Peluang Jadi Capres Terbuka Lebar

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai putusan MK ini sangat mengejutkan. Pasalnya, 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan yang sama selalu ditolak. “Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji.

Ia menjelaskan MK sebelumnya selalu menolak penghapusan presidential threshold untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia. Sarmuji belum berkomentar lebih jauh mengenai langkah Partai Golkar menindaklanjuti putusan MK ini.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mendukung putusan MK karena sejalan dengan perjuangan partainya sejak lama. “PAN mendukung MK yang memutuskan menghapus presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu. PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus threshold tersebut,” kata Saleh.

Saleh menilai putusan MK ini sangat populis dan didukung masyarakat. Menurutnya, penerapan presidential threshold tidak adil karena mengabaikan dan mengekang hak konstitusional warga negara. “Kalau pakai threshold, artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju,” ujarnya. Padahal, Indonesia memiliki banyak calon pemimpin nasional yang layak, namun terkendala urusan kepartaian.

Saleh berharap semua pihak dapat duduk bersama merumuskan sistem pemilihan presiden ke depan pasca putusan MK. Ia juga berharap akan banyak figur calon presiden dan wakil presiden yang muncul, termasuk dari kader PAN. “Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini. Harapan kami akan banyak capres dan cawapres yang muncul, dan tentu sedapat mungkin kami juga bermimpi untuk mendorong kader sendiri, atau paling tidak bekerja sama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” ucap Saleh.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih menunggu perkembangan dan belum menentukan sikap. “Betul,” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. Jazilul memandang putusan MK ini sebagai kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan. Ia menambahkan pemerintah dan DPR perlu menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu. “Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca-MK mengeluarkan putusan tersebut,” jelas Jazilul.

Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy, menilai putusan MK ini memberikan banyak pilihan pemimpin kepada rakyat. “Ini adalah terobosan demokrasi dan ikhtiar memberikan pilihan kepemimpinan yang semakin banyak untuk rakyat,” kata Romy.

Ia menyambut baik putusan MK karena tiga alasan historis: angka threshold awal di 2004 sekitar 15 persen, sistem presidensial tidak memerlukan dukungan awal yang terlalu besar, dan konsolidasi dukungan presiden akan berjalan alamiah setelah terpilih. PPP berharap putusan ini memperbaiki iklim demokrasi Indonesia.

Partai Ummat menyatakan putusan MK ini sebagai sinyal baik bagi demokrasi. “Ini adalah sinyal baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, seakan mengembalikan cahaya demokrasi pada era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini,” kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi.

Baca Juga:
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri Lima Pedoman untuk Revisi UU Pemilu

Partai Ummat menilai putusan ini merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat dan pemulihan hak konstitusional dalam pemilu. Ridho mengatakan partainya menyambut baik putusan ini, yang pernah diajukan pula oleh Partai Ummat pada 2022. Ia mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu sesuai putusan MK.

Partai Perindo menilai putusan MK ini sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia. “Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Perindo mengapresiasi putusan MK dan menilai ini sebagai langkah besar untuk memperkuat demokrasi. Ferry juga mengatakan penghapusan presidential threshold membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai non-parlemen. Ia menambahkan Perindo akan terus mengawal proses revisi UU Pemilu. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait