Pakai Dana BLT untuk Judi, Oknum Pegawai Kantor Pos di Natuna Ditangkap

dana BLT untuk judi
Oknum pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau ditangkap polisi karena korupsi dana BLT untuk judi dan keperluan pribadi. Foto: Tribratanews.kepri.polri.go.id

Natuna (gokepri.com) – Seorang oknum pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu di Sedanau ditangkap Satreskrim Polres Natuna. Ia ditangkap karena korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dari Kementerian Sosial untuk judi online.

Kabag Ops Polres Natuna, AKP Khairul mengatakan dana tersebut ditransfer melalui PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang ke Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, namun dana tersebut oleh tersangka berinisial F (47) tahun tidak diserahkan kepada masyarakat.

“Dana BLT tahap IV ini telah ditransfer dari pusat ke Kantor Cabang Pembantu Sedanau pada tahun 2023 lalu, ternyata diselewengkan tersangka untuk judi online dan keperluan pribadinya,” papar Khairul dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin 11 November 2024, dikutip dari laman resmi Polda Kepri.

Baca Juga: Nama Kapolres Natuna Dicatut, Bendahara PWI Kepri Nyaris Jadi Korban

Dana BLT yang dikorupsi sebesar Rp448.300.000. Dana itu rencananya akan disalurkan untuk 409 keluarga penerima manfaat dan bantuan pahlawan ekonomi nusantara (Pena).

“Barang bukti yang diamankan, uang sisa sebesar Rp30 juta pecahan Rp100 ribu, dua unit handphone, dan dokumen pendukung lainnya,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad menambahkan, atas tindakannya, tersangka F akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku F akan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait