Pajak atas Harta Warisan: Apa yang Perlu Diketahui Ahli Waris?

Aturan Pajak Warisan
Ilustrasi.

JAKARTA (gokepri) — Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis, baik yang digunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan, merupakan objek pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008. Namun, bagaimana dengan harta warisan? Apakah juga dikenakan pajak?

Mengacu pada Pasal 4 Ayat 3 UU PPh No. 36 Tahun 2008, harta warisan tidak dianggap sebagai objek pajak meskipun warisan tersebut menambah kekayaan ahli waris. Hal ini dijelaskan dalam artikel pajak yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, Minggu (18/8/2024), yang ditulis oleh Lindarto Akhir Asmoro.

Bacaan Lainnya

Warisan yang dimaksud mencakup semua jenis harta, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Selama ahli waris dapat menunjukkan akta kematian atau surat wasiat kepada lembaga keuangan tempat harta disimpan, warisan tersebut tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, penting untuk dicatat bahwa status perpajakan harta warisan dapat berbeda tergantung pada apakah warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Jika warisan belum dibagi dan masih atas nama pewaris yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kewajiban membayar pajak tetap ada dan harus diwakili oleh ahli waris.

Sebagai contoh, jika warisan berupa perkebunan sawit yang masih menghasilkan keuntungan, maka keuntungan tersebut tetap menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sebaliknya, jika warisan telah dibagikan, harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar warisan dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak, yaitu pertama, harta tersebut harus sudah dilaporkan dalam SPT pewaris, dan kedua, pajak terutang (jika ada) harus sudah dilunasi.

Jika harta warisan belum dilaporkan dalam SPT pewaris, namun penghasilan pewaris berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka warisan tersebut tetap dapat dianggap bukan objek pajak. Dalam hal ini, wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP tidak memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan.

Ahli waris disarankan untuk memeriksa status perpajakan dari harta yang diwariskan. Jika harta warisan masih memiliki potensi pajak yang belum dibayar, ahli waris berkewajiban untuk menyetorkan pajak tersebut atas nama pewaris. Jika kewajiban pajak sudah terpenuhi atau tidak ada lagi kewajiban yang tersisa, ahli waris tetap perlu melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka.

Pelaporan harta warisan ini menjadi bagian dari standar era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Meski harta warisan bukan merupakan objek pajak, warisan lebih dari Rp1 miliar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam SPT. Setelah warisan dibagikan dan dibalik nama kepada ahli waris, harta tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi ahli waris dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Memahami aturan perpajakan atas harta warisan sangat penting bagi ahli waris untuk menghindari potensi sanksi dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dipenuhi dengan benar. BISNIS.COM

Pos terkait