BATAM (gokepri.com) – Salah seorang orang tua siswa SMAN 4 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mempertanyakan penanganan dugaan pemukulan terhadap anaknya yang disebut mengalami cedera kepala ringan.
Keluarga korban menilai pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri belum memberikan kepastian penanganan serta jaminan keamanan bagi anaknya.
Ibu korban, Imel, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 24 September 2026 saat jam pelajaran kosong. Anaknya yang menjabat sebagai ketua kelas diduga dipukul oleh seorang siswa berinisial D akibat kesalahpahaman terkait lembar kerja peserta didik (LKPD).
Imel mengaku pertama kali mengetahui kejadian itu dari teman sekolah anaknya, bukan dari pihak sekolah. Menurut dia, siswa berinisial D telah mengakui perbuatannya ketika dipertemukan dengan keluarga korban di sekolah.
Namun, ia menilai tindak lanjut setelah kejadian belum memberikan penyelesaian yang memadai. Salah satu hal yang dikhawatirkannya adalah anaknya masih berada di kelas yang sama dengan siswa yang diduga melakukan pemukulan.
“Saya sayangkan dari pihak sekolah sama Dinas Pendidikan, kok tidak ada inisiatifnya sampai detik ini. Anak saya sampai sekarang masih mengalami sakit di kepala. Saya tidak tahu ke depannya anak saya seperti apa,” kata Imel saat ditemui di Batam Center, Rabu (21/10).
Ia mengatakan, keluhan sakit kepala yang dialami anaknya mendorong keluarga membawa korban menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT scan kepala. Korban juga telah mendapatkan pemeriksaan di Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja dan Rumah Sakit Awal Bros.
Keluarga, lanjutnya, telah mengumpulkan sejumlah bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV), rekaman pertemuan, dan dokumen pemeriksaan medis. Bukti-bukti tersebut turut diserahkan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
Imel mengatakan telah menyampaikan surat kepada pihak sekolah dengan tembusan kepada Disdik Kepri untuk meminta tindak lanjut atas dugaan kekerasan tersebut. Namun, ia mengaku belum memperoleh respons sesuai harapannya.
Ia kemudian mendatangi kantor pelayanan pendidikan di Batam untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut dia, pihak yang ditemuinya menyampaikan bahwa persoalan telah selesai berdasarkan laporan dari SMAN 4 Batam.
Pernyataan tersebut dipersoalkannya karena kondisi yang dihadapi anaknya belum berubah, terutama terkait kegiatan belajar di kelas yang sama dengan siswa yang dilaporkan.
“Dari kami sendiri rasanya belum selesai. Saya melihat progresnya dari awal tidak ada. Makanya saya membuat laporan polisi,” ujarnya.
Imel juga mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada siswa berinisial D. Ia mengaku mendapat informasi dari wali kelas bahwa siswa tersebut telah menjalani skorsing selama tiga hari.
Menurut dia, sanksi itu belum memberikan rasa aman bagi anaknya, terlebih masa skorsing tersebut bertepatan dengan penerapan pembelajaran dari rumah atau belajar dari rumah (BDR).
Ia meminta sekolah mengambil langkah tegas terhadap siswa yang diduga melakukan pemukulan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya dengan memberikan sanksi sementara, tetapi juga harus memastikan keselamatan korban dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Ini bukan main-main. Anak saya mengalami kekerasan fisik. Harus ada efek jera supaya menjadi pembelajaran bagi semua siswa,” katanya.
Di tengah upaya mencari penyelesaian, Imel mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak agar mencabut laporan polisi. Ia menyebut orang tua siswa berinisial D mengaku sebagai wartawan dan meminta bantuan seorang anggota dewan. Ia juga mengaku menerima telepon dari beberapa orang yang menyampaikan versi berbeda mengenai kejadian tersebut.
Imel menegaskan dirinya tidak menuntut biaya ganti rugi atas kejadian yang dialami anaknya. Ia mengaku hanya menginginkan permintaan maaf dan penyesalan dari orang tua siswa yang diduga memukul anaknya.
“Saya sebenarnya tidak minta biaya atau apa pun. Biarlah biaya itu saya tanggung sendiri. Saya cuma butuh permintaan maaf dan penyesalan yang besar dari kedua orang tua anak yang memukul anak saya. Tapi malah saya diancam-ancam dan diintervensi,” ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya sulit ditemui karena tidak berada di rumah. Menurut dia, pihak sekolah belum pernah secara resmi memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga setelah kejadian tersebut. Hingga Rabu (21/10), ia mengaku belum menerima permintaan maaf secara langsung dari orang tua siswa yang dilaporkan.
Karena merasa penanganan di sekolah belum memberikan kepastian, Imel memilih menempuh jalur hukum. Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan di kepolisian selama sekitar dua jam dengan menjawab kurang lebih 15 pertanyaan terkait peristiwa yang dialami anaknya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan sebelum menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.
Imel mengatakan tetap terbuka untuk memaafkan pihak yang terlibat, tetapi meminta proses hukum tetap berjalan agar ada pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
“Kami pasti memaafkan. Tapi biarkan proses hukum berjalan. Kami mau memberikan efek jera. Memaafkan bukan berarti prosesnya harus berhenti. Harus ada punishment-nya,” katanya.
Ia menyebut kemungkinan mencabut laporan polisi dapat dipertimbangkan apabila pihak sekolah mengambil tindakan tegas, termasuk terhadap status siswa yang diduga melakukan pemukulan di SMAN 4 Batam.
Menurut Imel, tuntutannya bukan semata-mata untuk menghukum siswa lain, melainkan memastikan anaknya dapat kembali mengikuti kegiatan belajar dengan aman. Ia juga berharap penanganan kasus tersebut menjadi perhatian agar kekerasan serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.
Kacabdis Kepri Kasdianto membenarkan adanya pemukul tersebut. Namun dia berdalih kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Sudah selesai cuma pihak orang tua masih belum sepakat. Kalau anaknya sudah baikan,” jelas dia.
Dia berjanji, akan mempertemukan kedua belah pihak agar menemukan titik terang. “Tak perlu la sampai di bawa ke tanah hukum, namanya anak-anak wajar kalau ada perkelahian,” jelas dia.*
Penulis: Engesti







