BATAM (gokepri) — Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, semakin optimis menghadapi Pilkada 2024.
Setelah pendaftaran mereka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri pada 28 Agustus lalu, seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU. Hal ini menjadi penanda kesiapan pasangan tersebut dalam bertarung di Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Candra Ibrahim, mengonfirmasi kabar tersebut pada Kamis (6/9/2024). Ia menyebutkan kelengkapan dokumen pasangan Rudi-Rafiq merupakan bukti keseriusan dan kesiapan mereka menghadapi kontestasi arena pemilihan kepala daerah.
“Alhamdulillah, sebagaimana informasi yang kami baca juga di media, kelengkapan dokumen pendaftaran itu menjadi satu poin penting atas kesiapan paslon Rudi-Rafiq di Pilkada. Itu bukti calon kami lebih siap. Kami tentu harus menunggu penetapan oleh KPU Kepri. Namun, kita juga sudah siap menang,” tegas Candra.
Candra menambahkan, tim pemenangan sudah mulai melakukan konsolidasi hingga ke tingkat akar rumput. Ia menegaskan persiapan pemenangan berjalan dengan baik, dipimpin oleh Ketua Pengarah Soerya Respationo dan Ketua Tim Irjen Pol (Purn) Darmawan.
“Perangkat pemenangan, di bawah Ketua Pengarah Bapak Soerya Respationo, Ketua Tim Bapak Irjend Pol (Pur) Darmawan, khususnya di sisi sumber daya manusia (SDM), sudah bergerak membantu. Kita harapkan, Pilkada kali ini, baik di Batam dan Kepri, akan berjalan lancar dan damai. Karena kita harus tunjukkan ke masyarakat, politik itu indah,” harapnya.
KPU: Berkas Rudi-Rafiq Lengkap
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, menyatakan berkas pendaftaran pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq sudah lengkap. Sebaliknya, pasangan calon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura masih harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi.
“Untuk pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, seluruh berkas mereka sudah lengkap, tidak ada perbaikan yang diperlukan,” kata Ferry, Kamis (5/9/2024).
Sementara itu, pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk memperbaiki berkas administrasi, seperti ijazah, riwayat hidup, surat pengunduran diri dari DPRD, dan NPWP.
“Untuk Pak Ansar, ada masalah dengan ijazah, formulir riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Sedangkan untuk Pak Nyanyang, selain ijazah dan formulir riwayat hidup, juga diperlukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Nomor NPWP, dan beberapa administrasi lainnya,” tambah Ferry.
Menurut Ferry, berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan calon tersebut telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.
Baca: Ribuan Relawan Sei Beduk Bersatu Dukung Rudi-Rafiq, Ingin Perubahan dan Kemajuan di Kepri
“Setelah kami melakukan verifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkasnya sudah kami serahkan kembali lewat SILON,” ujar Ferry.
Jika dokumen tidak diperbaiki dalam waktu yang telah ditentukan, pasangan Ansar-Nyangyang tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kepri 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









