DPRD dan Pemko Batam Sahkan APBD Tahun 2025 Sebesar Rp4 Triliun

DPRD Batam mengesahkan APBD Batam 2025 dalam rapat paripurna, Senin (25/11/2025). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batam menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2025 sebesar Rp4.079.666.287.059 menjadi Perda APDB.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam Budi Mardianto menyampaikan total pendapatan daerah sebesar Rp3.964.666.287.059 dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,1 triliun yang terdiri dari pajak daerah Rp1,7 triliun, retribusi daerah Rp227 miliar, hasil pengelolaan keuangan yang dipisahkan Rp11 miliar dan PAD lainnya Rp156,6 miliar.

Sementara pendapatan transfer sebesar Rp1,8 triliun yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,6 triliun dan transfer antar daerah Rp227,1 miliar.

HBRL

Baca Juga: DPRD Tangsel Belajar Penyusunan APBD ke DPRD Batam

Budi menyebutkan, dari total pendapatan tersebut dengan proyeksi total belanja mencapai Rp4 triliun, maka terdapat selisih sebesar Rp115 miliar. Total belanja tersebut dengan rincian yakni, belanja operasi Rp3,2 triliun termasuk diantaranya belanja pegawai Rp1,7 triliun.

Kemudian barang dan jasa Rp1,3 triliun, belanja subsidi Rp2 miliar, belanja hibah Rp212,8 miliar, bantuan sosial Rp2,6 miliar. Ditambah lagi belanja modal sebesar Rp722 miliar serta belanja tidak terduga sebesar Rp86,9 miliar.

Menurut Budi, sesuai dengan perundang-undangan yang menganut sistem keuangan APBD yang berimbang antara pendapatan dan belanja, maka diseimbangkan dengan pembiayaann Rp115 miliar dari dana sisa anggaran.

“Maka sesuai dengan perundang-undangan yang menganut sistem keuangan APBD yang berimbang antara pendapatan dan belanja maka diseimbangkan dengan pembiayaan Rp115 miliar,” jelas Budi, dalam Rapat Paripurna, Senin (25/11/2024).

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, setelah disahkan dan ditetapkan, APDB 2025 ini akan segera dilanjutkan ke Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.

“Paling lambat dalam waktu 3 hari kerja sudah siap untuk dikirim ke gubernur,” kata Kamaluddin.

Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa anggaran yang telah ditetapkan ini akan dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru di tahun 2025.

Menurutnya, Penyusunan APBD bukan sekadar angka-angka, melainkan wujud tanggung jawab bersama kepada masyarakat sesuai amanah konstitusi.

“Saya berharap, setiap rupiah yang dialokasikan dalam anggaran ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Anggaran ini adalah wujud janji kita kepada bangsa dan kepada seluruh warga Batam,” kata Rudi.

Rudi menegaskan, dalam penyusunan anggaran pemerintah dan DPRD telah sesuai ketentuan alokasi seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Belanja bidang pendidikan minimal 20 persen, saat ini sudah mencapai 30,21 persen. Belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen secara bertahap paling lambat tahun 2027, saat ini baru mencapai 32,19 persen,” katanya.

Selanjutnya, belanja pegawai maksimal 30 persen paling lambat tahun 2027 dan saat ini masih sebesar 38,53 persen. Pengawasan minimal 0,5 persen. Pendidikan dan pelatihan bagi ASN minimal 0,16 persen dan saat ini sudah mencapai 0,21 persen.

Ia melanjutkan, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat minimal 5 persen sudah tercapai. Penggunaan hasil penerimaan opsen PKB minimal 10 persen untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, saat ini sudah dianggarkan sebesar 75,78 persen.

“Penggunaan hasil penerimaan pajak rokok minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, saat ini sudah dianggarkan sebesar 86,24 persen,” kata Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait