BATAM (gokepri) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Operasi Wirawaspada pada 9 hingga 12 Desember 2025. Operasi pengawasan keimigrasian ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian serta bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kegiatan difokuskan pada kawasan industri dan tempat penginapan/hotel di wilayah kerja kantor imigrasi tersebut, antara lain Kawasan Kabil, Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, dan Kecamatan Lubuk Baja.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 18 WNA diduga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengumpulan bahan keterangan.
Di Kawasan Kabil, pemeriksaan di PT. HFMI dan PT. PRI menemukan 7 WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas. Temuan awal menunjukkan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, di Kawasan Kecamatan Galang, pengawasan di PT. SB dan PT. CR mendapati 11 WNA dengan jenis izin yang sama. Mereka diduga memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.
Pada lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keberadaan dan aktivitas WNA masih dalam koridor ketentuan keimigrasian. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.
“Penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus dukungan terhadap kepentingan nasional,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
“Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berada dalam koridor hukum yang berlaku,” paparnya.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing untuk senantiasa melakukan pengawasan internal serta memastikan legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh orang asing di lingkungan kerja masing-masing.
Baca Juga: Imigrasi Batam Buka Layanan Khusus Disabilitas di Engku Putri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









