JAKARTA (gokepri) – Satuan Tugas (Satgas) Impor kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal senilai Rp20,22 miliar. Tindakan tegas ini demi memperkuat industri dalam negeri dan mengurangi kerugian negara dari pungutan bea masuk.
Operasi ini merupakan yang ketiga dilaksanakan Satgas Impor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal yang diamankan meliputi berbagai jenis produk, seperti mesin gerinda, mesin bor, ponsel, tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, kabel listrik, ban, produk plastik hilir, produk tekstil jadi, serta minuman beralkohol.
Menurut Zulhas, seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah, termasuk laporan surveyor (LS), nomor pendaftaran produk (NPB), standar nasional Indonesia (SNI), serta layanan purna jual.
“Ini adalah pengamanan barang ilegal yang ketiga kalinya. Saya mendengar kapal-kapal yang hendak masuk malah kembali. Tindakan ini diharapkan bisa meredakan peredaran barang-barang ilegal,” ujar Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (19/8/2024).
Zulhas menegaskan tindakan tegas dari Satgas telah membuat para oknum importir merasa tertekan dan berharap hal ini dapat memberikan dorongan positif bagi industri dalam negeri. Pemberantasan impor ilegal dinilai penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pemerintah berikutnya, yang diharapkan berada di kisaran 7-8%.
Zulhas mencatat impor ilegal merugikan negara dengan mengurangi pendapatan dari pungutan bea masuk dan berharap tindakan ini bisa menggairahkan kembali industri lokal.
“Ekonomi underground saat ini mencapai sekitar 30%-40%. Jika kita bisa membenahinya, pendapatan negara akan meningkat dan ini akan berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambah Zulhas.
Baca:
- Batam Jadi Target Pengawasan Satgas Impor Ilegal
- Barang Impor Ilegal Banjiri Indonesia, Pemerintah Bentuk Satgas
Barang-barang yang diamankan akan dimusnahkan, dengan proses pemusnahan kali ini dilakukan secara simbolis menggunakan alat berat.
Satgas Pengawasan Barang Tertentu atau Satgas Impor, yang mulai diberlakukan sejak 18 Juli 2024 hingga akhir tahun ini, terdiri dari 11 kementerian/lembaga. Anggotanya meliputi Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut (TNI AL), serta Dinas Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Sebelumnya, Satgas Impor telah melakukan pengamanan barang ilegal di gudang Penjaringan, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar, dan di tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang dengan nilai barang hingga Rp40,6 miliar. BISNIS.COM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News