TANJUNGPINANG (gokepri) – Kasus TPPO yang melibatkan oknum polisi di Tanjungpinang terus dikembangkan. Proses hukum berjalan. Ada kemungkinan tersangka baru.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan seorang oknum anggota Polres Bintan berinisial A dan istrinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Tri Poerbowo, mengatakan pasangan suami istri itu sebelumnya diamankan di wilayah setempat pada Rabu, 18 Desember, atas laporan dugaan TPPO.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Agung di Tanjungpinang, Jumat 27 Desember 2024.
Baca Juga:
Polda Kepri Ungkap Jaringan TPPO Batam-Saudi-Dubai
Dari hasil pemeriksaan, oknum A dan istrinya bertindak sebagai penampung seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di rumah mereka sebelum rencana keberangkatan ke Malaysia. Keduanya diduga menerima sejumlah uang dari calon PMI ilegal tersebut untuk biaya pengurusan dokumen dan keberangkatan ke luar negeri.
“Namun, calon PMI itu tidak kunjung diberangkatkan, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujarnya.
Agung melanjutkan, pihaknya belum dapat memerinci lebih jauh jaringan TPPO yang melibatkan oknum polisi berinisial A tersebut karena masih dalam penyelidikan. Polresta Tanjungpinang terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Sejauh ini, kami baru menetapkan dua tersangka TPPO,” katanya menegaskan. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News








