Batam (gokepri.com) – Puluhan warga masyarakat yang merupakan nelayan dari Kampung Terih, Kelembak, dan Sambau, Batam Kepulauan Riau, tak henti-henti berjuang mencari keadilan di tanah kelahirannya sendiri.
Terbaru, puluhan warga yang berprofesi sebagai nelayan itu mendatangi kantor DPRD Batam, Rabu 28 Juni 2023. Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dan mempertanyakan aktivitas reklamasi serta pembabatan hutang magrove di kawasan itu.
Para warga meminta agar aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh PT Raja Sakti Cemerlang dihentikan. Sebab, menurut warga aktivitas rekmasi mematikan mata pencaharian nelayan.
Baca Juga: Hutan Bakau Rusak, Anak Sungai Ditimbun, Nelayan Gigit Jari
“Puluhan tahun kami hidup dari laut, sekarang laut kami dirusak,” kata Nelayan Nongsa, Ali beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan, memang ada kompensasi yang diberikan oleh PT Raja Sakti Cemerlang. Namun kompensasi itu tidak sebanding dengan dampak dari aktivitas reklamasi yang ditimbulkan.
“Bukan banyak yang mereka minta ganti rugi pak, Bapak bisa bayangkan dengan pendapatan Rp50 ribu saja perhari dikalikan 150 orang, sebulan sudah berapa, sesuai tidak dikasih ganti rugi Rp1 juta per orang. Padahal sampai 10 tahun itu dampaknya,” kata dia.
Menurutnya pihak prusahaan hanya mementingkan kepentingan perusahaan tanpa mempedulikan keberlangsungan hidup nelayan di sekitar lokasi reklamasi.
“Janganlah difikir Batam ini tidak ada orangnya (penduduk aslinya). Kami sudah tujuh keturunan di sini. Ini kami tinggal di muara di Kampung Terih, hulu sungainya ditimbun sama mereka. Tidak ada bahasa sopan santun terhadap kita. Asal ada uang, suka-suka mereka,” kata dia.
Ia menyebut, nelayan di sana sangat mendukung dengan adanya pembangunan di lokasi itu. Namun perlu memperhatikan kondisi warga sekitar.
“Tolong lah perhatikan kami,” kata dia.
Sementara itu, Perwakilan PT Raja Sakti Cemerlang Nainggolan mengatakan bahwa nominal kompensasi para nelayan sebelumnya terlalu besar, sehingga pihaknya tidak menyanggupi.
“Kami sudah bicara dengan nelayan, namun permasalahan kompensasi yang diminta ke kita terlalu besar. Tidak ada kami (perusahaan) tidak menghargai. Kami sangat menghargai kawan-kawan dari Melayu,” kata dia.
Pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan legalitas proyek penimbunan sehingga DPRD Batam meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Anggota DPRD Batam Harmidi meminta agar PT Raja Sakti Cemerlang menghentikan segala aktivitas hingga segala perizinan dan dampak Ekonomi, sosial dan lingkungan terselesaikan.
“Kami minta dihentikan dulu,” kata dia.
Sementara itu, ketua NGO Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto menyanyangkan kurang tegasnya instansi terkait dalam penyelesaian masalah ini.
“Instansi terkait kurang tegas, jelas lokasi existingnya adalah mangrove. Aparatur Kota Batam mestinya sudah memasang yellow line agar perusahaan tidak beraktivitas hingga segala perizinan terpenuhi,” kata Soni.
Ada Perda No.4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lanjut Soni, yang mestinya bisa lebih melindungi lingkungan dan masyarakat.
Dijelaskannya, Batam sebagai pulau kecil (dibawah 2.000 km2) juga dilindungi UU No.27 tahun 2007 junto UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Informasi dari masyarakat, sehari setelah RDPU perusahaan tak juga mengindahkan hasil keputusan RDPU untuk menghentikan semua aktivitas. Seolah anjing mengonggong kafilah berlalu, keputusan Komisi I DPRD Kota Batam pun tak digubris, ditakutkan terjadi anarkis di lapangan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









