BATAM (gokepri) — Mulai Maret 2026, pencari kerja ber-KTP luar Batam tak lagi bisa mengurus kartu kuning di kota ini. Pemerintah Kota Batam menyebut kebijakan tersebut mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu AK-1. Dinas Tenaga Kerja Batam hanya akan menerbitkan AK-1 bagi pencari kerja yang berdomisili Batam.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut, AK-1 termasuk layanan dasar ketenagakerjaan yang diterbitkan sesuai domisili.
Baca Juga: Permintaan Kartu Kuning Meningkat Jelang Bursa Kerja Batam
“Terhitung Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja hanya menerbitkan AK-1 bagi pencari kerja asal Batam,” ujar Amsakar, Senin (23/2/2026).
Dengan kebijakan ini, pencari kerja ber-KTP luar Batam harus mengurus kartu kuning di daerah asal masing-masing sebelum melamar pekerjaan di Batam.
Amsakar menegaskan aturan ini bersumber dari kebijakan pemerintah pusat dan wajib dipatuhi. “Kepada seluruh pencari kerja wajib mematuhi aturan ini,” katanya.
Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan membuka ruang lebih besar bagi tenaga kerja lokal di sektor industri. Pemerintah Kota Batam menargetkan pekerja lokal yang diterima industri bisa mencapai lebih dari 80 persen.
Batam selama ini dikenal sebagai kota industri yang menarik tenaga kerja dari berbagai daerah. Pembatasan penerbitan AK-1 berbasis domisili ini menandai penataan administratif yang lebih ketat, sekaligus upaya mendorong prioritas bagi warga setempat.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan angka pengangguran di Batam dan memperkuat daya saing tenaga kerja lokal tanpa menghambat proses rekrutmen industri.
Baca Juga: Angka Pengangguran Kepri Turun di 2025, Sarjana Masih Sulit Cari Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







