Mulai 1 September, Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi di Aplikasi All Indonesia

Wisatawan Batam Malaysia
Turis asing tiba di Pelabuhan Feri Batam Center, Batam. Foto: BP Batam

BATAM (gokepri) – Mulai 1 September 2025, setiap penumpang internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan lewat aplikasi All Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk menyederhanakan proses imigrasi sekaligus meningkatkan keamanan di pintu masuk negara.

Aturan tersebut berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, I Gusti Ngurah Rai Bali, dan pelabuhan internasional Batam. Uji coba juga diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan, dan perbatasan internasional.

“All Indonesia adalah langkah maju dalam pelayanan publik yang lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang,” kata Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Aplikasi ini mengintegrasikan pengisian formulir imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina dalam satu sistem digital. Penumpang bisa mengisi formulir sejak tiga hari sebelum tiba, tanpa biaya.

Dengan sistem baru ini, wisatawan tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD) secara terpisah. Data kepabeanan otomatis tersimpan dalam sistem terpadu.

Bagi Kementerian Kesehatan, aplikasi tersebut membantu mendeteksi potensi penyakit menular sejak pintu masuk negara. Sementara itu, bagi karantina, sistem ini memudahkan pelaporan barang bawaan seperti hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

“Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” ujar Yuldi.

Formulir All Indonesia dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau diunduh lewat Google Play Store dan App Store. ANTARA

Baca Juga: Urus Paspor Mudah di Akhir Pekan, Imigrasi Gelar Eazy 1.000 Passport di Grand Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait