KARIMUN (gokepri.com) – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia Karimun terpilih, Muhammad Zen tiba-tiba dibatalkan atau tidak dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
Dirinya dinyatakan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih masa bakti 2026-2031 melalui SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi yakni Djunaidi yang juga menjabat Sekretaris Daerah Karimun. Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Bupati Karimun Iskandarsyah sebulan kemudian atau tepatnya 17 November 2025.
Pembatalan pengangkatan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025.
Muhammad Zen merupakan pemenang dari seleksi calon Dewan Pengawas dan calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun. Namun, belakangan justru pemenang kedua yakni Ferry Kurniawan yang akan dilantik Bupati Karimun sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.
Padahal, Ferry Kurniawan merupakan pemenang kedua dari hasil penilaian tim Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Sekda Karimun Djunaidy.
Alasannya, pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025.
Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Muhammad Zen melalui kuasa hukumnya Linda Theresia, SH melayangkan nota keberatan atas pembatalan oleh Bupati Karimun Iskandarsyah tersebut.
Dalam surat itu, M Zen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b, e dan g, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris atau Anggota Direksi BUMD.
Muhammad Zen melalui Linda Theresia mengecam keputusan Bupati Karimun Iskandarsyah yang membatalkan keterpilihan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun masa bakti 2026-2031.
“Suratnya tertanggal 17 November 2025 tapi klien kami baru terima surat itu pada 26 Januari 2026 atau rentang 2 bulan lebih sejak surat ditertibkan. Ada apa?” ujar Linda Theresia SH saat konferensi pers di kantornya, Ahad 8 Februari 2026.
Menurut Linda, kliennya sudah memenuhi semua ketentuan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Hal itu dibuktikan dengan kliennya lolos tahap seleksi administrasi, tes UKK hingga terakhir tes wawancara dengan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.
“Klien kami rangking pertama dengan nilai UKK 7,68, kemudian tes wawancara memperoleh nilai 8,57. Kalau klien kami dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tentu dari awal klien kami sudah digugurkan,” ungkapnya.
Linda menduga berkas kliennya tidak lengkap dikirim ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri. Dirinya menduga ada unsur sabotase dalam pengiriman berkas ke Kemendagri tersebut.
“Dugaan kami ada sabotase (saat pengiriman berkas ke Kemendagri),” katanya.
Dugaan sabotase itu diperkuat karena kliennya memiliki segudang pengalaman kerja sebagai syarat diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2030.
Bukan hanya itu, Linda menilai pembatalan Muhammad Zen dan pengangkatan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun cacat hukum.
“Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Karimun untuk menunda dulu pelantikan saudara Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun sembari proses hukum sedang berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








