Modus Ember Berlubang, Pria di Batam Rekam Penghuni Kos Saat Mandi

rekam penghuni kos mandi
Pelaku perekamanan diam-diam di kamar mandi kos, Sy ditangkap polisi. Foto: Dok. Polsek Sekupang

BATAM (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap Sy (27) atas kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan secara tersembunyi.

Pelaku nekat memasang kamera CCTV di kamar mandi bersama sebuah kos di kawasan Marina, Batam. Aksi ini terbongkar setelah salah satu penghuni kos, RC (25), menemukan alat perekam tersebut saat sedang mandi.

RC curiga saat melihat ember hitam berlubang kecil di depannya. Setelah diperiksa, ia menemukan kamera tersembunyi lengkap dengan kabel charger dan powerbank di dalam ember tersebut.

HBRL

Baca Juga: Sopir di Batam Kendalikan Prostitusi Online, Layanan Ditawarkan Lewat Kaskus

Terkejut dengan temuan itu, korban segera mengenakan pakaian dan mendokumentasikan barang bukti menggunakan ponselnya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan berpura-pura tidak tahu-menahu soal keberadaan kamera tersebut.

Namun, saat korban mengajaknya kembali ke kamar mandi untuk memeriksa ember itu, barang bukti sudah menghilang.

Pelaku Ditangkap di Toko Roti

Korban yang tidak percaya dengan sikap pelaku langsung melaporkan kejadian ini kepada pemilik kos. Ia bersama penghuni lain kemudian memeriksa kamar-kamar di sekitar lokasi dan menemukan ember lain dengan lubang serupa di kamar pelaku, diduga digunakan untuk aksi yang sama sebelumnya.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Ridho bergerak cepat dan menangkap pelaku di Toko Roti Sun Bread, Simpang Basecamp, pada 26 Maret 2025.

“Pelaku mengakui bahwa alat perekam beserta kabel charger dan powerbank itu miliknya. Pengakuan ini diperkuat dengan bukti pembelian dari aplikasi e-commerce Lazada,” jelas Iptu Ridho.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan korban secara moral dan psikologis,” tegas Iptu Ridho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait