MK: Syarat TOEFL dalam Tes Kerja Bukan Diskriminasi

Putusan MK TOEFL
Ilustrasi tes TOEFL. Foto: Pexels

JAKARTA (gokepri) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan syarat nilai tes bahasa Inggris (TOEFL) dalam tes masuk kerja, baik di instansi pemerintah maupun swasta, bukanlah diskriminasi.

Penegasan ini disampaikan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan putusan Nomor 159/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025. MK menolak permohonan yang diajukan Hanter Oriko Siregar.

“Persyaratan khusus yang diberikan instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama dan disertai alasan yang masuk akal, bukanlah diskriminasi,” kata Guntur.

HBRL

MK juga menegaskan penempatan tenaga kerja memiliki batasan. Di sektor swasta, penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara di sektor pemerintahan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Karena itu, MK menilai instansi pemerintah dan swasta tidak bisa membuat aturan dan persyaratan sewenang-wenang dan diskriminatif dalam proses pengisian tenaga kerja, seperti yang didalilkan Hanter. “Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Guntur.

Baca Juga:
Uniba Jadi Penyelenggara TOEFL ITP di Kepulauan Riau

Lebih lanjut, MK menilai syarat kemampuan bahasa asing dalam seleksi pekerjaan sesuai dengan prinsip tingkat kedewasaan dan pengalaman minimal (minimum degree of maturity and experience), serta merupakan pengejawantahan konstitusi.

Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Dalam perkara ini, Hanter mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanter mengaku gagal mengikuti seleksi calon PNS 2024 di Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan KPK karena ketiga lembaga itu mewajibkan skor TOEFL 450, sementara ia hanya mendapat skor 370.

MK memahami kekhawatiran Hanter. Menurut MK, pemerintah telah memberikan program pengembangan kompetensi untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja yang butuh peningkatan kompetensi, melalui pelatihan dan insentif.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan dalil permohonan Hanter tidak beralasan hukum sehingga permohonannya ditolak seluruhnya. ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait