Karimun (gokepri.com) – Janji PT Karimun Granite (KG) yang akan membayarkan gaji dan premi iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada eks karyawan PT KG pada 12 Oktober 2023 atau bertepatan dengan HUT Kabupaten Karimun tak ditepati.
Eks karyawan yang kesal dan tidak terima dengan janji palsu dari PT KG tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT KG di Pasirpanjang, Kecamatan Meral Barat, Senin, 6 November 2023.
Mereka menggelar orasi sambil membentangkan kertas karton berisi tuntutan kepada PT KG.
Ada beberapa poin yang disampaikan eks karyawan PT KG tersebut diantaranya, ‘OSO group menejement tukang tipu, Bupati, DPRD, Disnaker, Polres semua kena tipu’.
Kemusian, ‘OSO group, jangan jadi pembohong. Bayar gaji kami dan BPJS TK, itu hak kami”.

Rulendro Prakasa, salah seorang eks karyawan PT KG menyebut, mereka tetap meminta hak mereka sebagai karyawan PT KG untuk dibayarkan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Hingga kini gaji belum dibajar, BPJS belum dibayar bagaimana kami mau klaim,” ujarnya.
Diakui, manajemen PT KG dulunya memang berjanji akan membayarkan gaji dan BPJS TK karyawan pada tanggal 12 Oktober 2023.
“Janjinya tanggal 12 Oktober mau dibayarkan. Ini sudha bulan November tak juga mereka bayar. Mereka semua penipu dan pembohong,” cetusnya.
Rulendro menyebut, pihaknya tak mau lagi ada perundingan dengan PT KG. Kalaupun ada perundingan, langsung saja temui mereka saat melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami tak mau runding. Kalau mau runding juga, di sini saja buat pernyataan tertulis yang isinya kapan gaji dan BPJS kami dibayar,” ungkapnya.
Meski awalnya tak mau berunding, namun akhirnya eks karyawan PT KG itu mengalah juga dan mengirim 5 orang perwakilan mereka untuk menemui manajemen PT KG.
Pertemuan antara manajemen PT KG dan eks karyawan itu difasilitasi Disnaker Karimun dan pihak kepolisian.
Penulis: Ilfitra









