Batam (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 19,874 kilogram sabu. Aparat kepolisian sempat menyamar menjadi pemesan sebelum akhirnya menangkap tiga pengedar sabu di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang pertama kali menangkap seorang pelaku, DDK (19) di perairan Nongsa beserta barang bukti 20 bungkus sabu, Selasa 18 Juli 2023.
“Awalnya kami tangkap di Nongsa,” kata dia Rabu, 26 Juli 2023.
Baca Juga: Kasus Narkotika di Batam, Tanam Ganja dari Belanda hingga Edarkan Sabu
Setelah dilakukan pengembangan dari pelaku DDK, polisi mendapatkan informasi jika pemesan barang tersebut berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Anggota Satresnarkoba lalu terbang ke Medan dan memburu dua pelaku lainnya, W (35) dan K (33). Mereka menjebak pelaku dengan meletakkan sabu tersebut ke dalam sebuah mobil Timor warna abu-abu.
“Pelaku DKK ini memang diminta sama dua pelaku ini untuk meletakkan sabu itu di monil Timor itu, lalu nanti akan ada yang menjemput,” kata dia.
Tak berselang lama, Kamis (20/7) dua pria menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam datang untuk mengambil sabu yang telah diletakkan di mobil tersebut.
“Langsung kami sergap dan tangkap kedua pelaku,” kata dia.
Nugroho mengatakan, DDK memiliki peran sebagai pengambil paket di perairan Nongsa dan mendapat iming-iming upah sebesar Rp75 juta.
“W dan K berperan sebagai pengambil dua tas berisi sabu di dalam mobil Timor. W akan mendapat upah sebesar Rp100 juta dan K mendapat upah Rp20 juta,” kata dia.
Menurut pengakuan W dan K, masih ada pemesan sabu yang berada di Aceh. Namun, setelah ditelusuri polisi tidak menemukan pelaku tersebut.
“Ini mungkin bisa saja alibi kedua pelaku untuk mengalihkan peran mereka. Tim kami tak mau dibohongi, tapi akan tetap kami dalami,” kata dia.
Nugroho mengatakan, pelaku W dan K telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali. “Pertama Juni 2023, sebesar sepuluh kilogram. Dibawa dari Medan ke Lhokseumawe, Aceh. Pengkuan dari dua orang tersebut,” kata dia.
Akhir Juni 2023 mereka melakukan aksinya dengan membawa satu kilogram sabu dan terkahir Juli 2023, memesan 20 bungkus sabu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti