Karimun (gokepri.com) – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar telah melakukan eksploitasi penambangan pasir laut di sekitar perairan Karimun khususnya di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral sejak Agustus 2023.
Kendati telah melakukan eksploitasi tambang pasir laut secara jor-joran selama tujuh bulan, namun aktivitas tambang yang dilakukan Edy Anwar diduga cacat hukum.
Sebab, berdasarkan informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, IPR Edy Anwar sampai saat ini tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dan juga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“IPR Edy Anwar belum memiliki KTT, belum ada PKKPR dan Dokumen Lingkungan IPR sedang disusun oleh Dinas LHK Provinsi,” ujar Kabid Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Ade Fahmi, Kamis, 28 Maret 2024.
Bahkan, berdasarkan hasil pengawasan yang telah mereka lakukan, Dinas ESDM Kepri sudah menghentikan kegiatan IPR Edy Anwar.
Meskipun Dinas ESDM Kepri telah mengeluarkan surat penghentian aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar, namun nyatanya mereka tetap membandel dan mengacuhkan larangan tersebut.
Bukan hanya itu, kejanggalan lain terkait aktivitas tambang pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar adalah terkait domisili pemilik tambang.
Dikutip dari hukumonline.com, pada dasarnya IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permohonan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Jika pemohon IPR adalah orang perseorangan, maka persyaratan yang harus dipenuhi pemohon diantaranya Surat Permohonan, Nomor Induk Berusaha, Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat.
Kemudian, surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.
Terakhir, surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun kenyataannya, Edy Anwar diduga telah mengangkangi Pasal 62 ayat (1) PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebab, secara domisily Edy Anwar bukanlah warga Sungai Pasir melainkan warga Teluk Air dan sudah sangat jelas kalau pihak Kelurahan Sungai Pasir tidak akan bisa mengeluarkan surat keterangan kalau yang bersangkutan merupakan penduduk Sungai Pasir.
Edy Anwar selaku pemilik IPR Edy Anwar ketika dikonfirmasi terkait legalitas IPR miliknya yang tidak memiliki KTT dan KKPRL mengatakan kalau semuanya sudah ada.
“Udah klir semuanya,” ujar Edy Anwar singkat pada Jumat, 29 Maret 2024.
Begitu ketika dikonfirmasi terkait PKKPRL dia menyebut sudah membayar.
“Sudah bayar PKKPRL nya,” pungkas Edy.
Informasi di lapangan menyebut aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar masih terus berlangsung hingga Jumat, 29 Maret 2024.
“Tadi pagi kapal (operasional untuk IPR Edy Anwar) masih loading di perairan Pulau Babi,” ujar salah seorang penambang melalui ponselnya.
Penulis: Ilfitra








