BATAM (gokepri) – Komisi Informasi Pusat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 di Aston Batam, Selasa (23/7).
FGD ini menjadi wadah untuk mengevaluasi dan meningkatkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, demi mewujudkan hak masyarakat atas informasi yang akurat dan tepat waktu.
Baca: Komisi Informasi: Baca Berita Jangan Judulnya Saja
Komisioner Bidang Advokasi, Edukasi, dan Hubungan Masyarakat (ASE) KI Pusat, Samrotunnajah Ismail, menegaskan komitmen KI Pusat dalam menyempurnakan IKIP. “FGD ini menjadi sarana untuk mendengarkan masukan dan berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam penerapan keterbukaan informasi,” ujar Samrotunnajah.
Diskusi FGD menguak berbagai isu krusial terkait keterbukaan informasi publik, termasuk akses informasi yang masih terbatas di beberapa daerah. Salah satu contohnya adalah Kepulauan Riau yang masih tertinggal dalam hal ini.
Meskipun skor IKIP nasional menunjukkan peningkatan dari 71,43 di tahun 2021 menjadi 74,43 di tahun 2022, Samrotunnajah mengakui masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan IKIP 2021-2023.
“Kami terus lakukan perbaikan baik dari sisi teknis dan substansi pelaksanaan IKIP di tahun 2024,” imbuhnya.

Terkait Kepri, skor IKIP menunjukkan peningkatan yang signifikan, dari 75,15 di tahun 2021, 74,03 pada 2022, dan 76,36 pada 2023.
“Perbaikan ini meliputi penyesuaian penilaian Dimensi Lingkungan Fisik/Politik, Lingkungan Ekonomi, dan Lingkungan Hukum melalui proses Analytical Hierarchy Process (AHP) yang menghasilkan perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi,” jelas Samrotunnajah.
Lebih lanjut, Samrotunnajah memaparkan penyesuaian lain pada IKIP 2024, yaitu penggunaan konsep Informan Ahli Daerah (IAD) dengan kolaborasi Pentahelix yang terdiri dari 10 orang dari unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha, dengan masing-masing dua orang perwakilan.
Penyesuaian lainnya adalah penyederhanaan kuesioner IKIP dari 85 pertanyaan di tahun 2021-2023 menjadi 77 pertanyaan di tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari pertanyaan yang memiliki kesamaan dan korelasi, sehingga diperlukan penyesuaian.
Samrotunnajah menegaskan penyesuaian dan penyempurnaan IKIP 2024 ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen KI Pusat dalam menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel, dan transparan, tanpa penyajian data, fakta, dan informasi yang tidak benar.
“IKIP bukan alat untuk pemeringkatan atau kompetisi antar provinsi, melainkan alat untuk melihat, memotret, dan memberikan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional,” tegas Samrotunnajah.
Akademisi Kepri, Zamzami A Karim, menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan informasi. “Masyarakat perlu diedukasi mengenai hak-hak mereka sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Zamzami.
Zamzami juga mendorong pemerintah untuk proaktif dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat tanpa harus menunggu permintaan. “Permasalahan Rempang di Batam menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Kepri masih kurang,” imbuhnya.
FGD IKIP 2024 di Batam diharapkan dapat menghasilkan masukan dan solusi yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya di Kepri. Dengan kolaborasi dan komitmen bersama, diharapkan hak masyarakat atas informasi yang akurat dan tepat waktu dapat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









