Mediasi Gagal, Konflik Lahan di Seraya Atas Masih Berlanjut

konflik lahan seraya atas
Kuasa Hukum PT Megah Jaya Perkasa, Marcos Kaban memberikan keterangan kepada media, Kamis (24/1/2025). Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – PT Megah Jaya Perkasa sebagai pemilik lahan meminta warga yang tinggal di kawasan Kampung Seraya Atas agar segera pindah. Kampung Seraya atas yang ditempati warga saat ini memang sudah memiliki Penetapan Lahan (PL) atas nama perusahaan.

Kuasa Hukum PT Megah Jaya Perkasa Marcos Kaban menegaskan, agar masyarakat Kampung Seraya atas kooperatif dengan pihak perusahaan. Sebab, hasil mediasi sebelumnya sudah ada kesepakatan agar warga di sana segera pindah.

“Sudah ada mediasi dengan perangkat RT. Tapi sampai saat ini yang seharusnya agendanya pengukuran lahan malah tertunda. Karena warga masih di sana,” kata dia, Kamis 23 Januari 2024.

Baca Juga: BP Batam Fasilitasi Mediasi Lahan Kampung Seraya Atas

Ia menyesalkan, aparat keamanan yang tidak tegas dalam mengambil keputusan. Sebab secara legalitas kawasan perusahaan sudah dimiliki perusahaan sejak 11 tahun lalu.

“Tentu klien kami rugi miliaran rupiah. Karena lahan yang sudah dialokasikan tidak dapat digunakan,” kata dia.

Dia menjelaskan, pihak perusahaan juga sudah menyiapkan ganti rugi berupa sagu hati dan tempat tinggal untuk para warga. Namun ada oknum RT yang diduga sengaja tidak memberikan informasi tersebut kepada masyarakat.

“Kami sudah siapkan. Tapi, kalau belum didata bagaimana. Pihak RT RW juga tidak menyampaikan kepada warga soal hasil mediasi sebelumnya,” kata dia.

Kasatpol PP Batam Imam Tohari menjelaskan, bahwa masalah di kawasan Seraya Atas seharusnya sudah selesai. Namun, pada saat tim terpadu ingin melakukan penertiban oknum RT di kawasan tersebut tidak memberitahukan hasil mediasi sebelumnya.

“Ini mis-komunikasi saja. RT dan RW di sana tidak memberikan informasi kepada warga. Sehingga, sempat ada ribut-ribut. Jadi kami berikan waktu sampai tanggal 25 nanti untuk mediasi antara RT/RW dan warga,” kata dia.

Untuk informasi, PT Megah Jaya Perkasa akan membangun showroom di kawasan tersebut. Membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat Batam.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah sengketa lahan yang terjadi di Kampung Seraya Atas. Sengketa lahan tersebut melibatkan warga Kampung Seraya Atas dengan pihak perusahaan PT Mega Jaya Perkasa.

Mediasi tersebut digelar setelah puluhan warga mendatangi kantor BP Batam, guna mempertanyakan terkait legalitas pengelolaan lahan oleh kedua perusahaan tersebut.

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani dalam keterangan tertulisnya Selasa, 13 Agustus 2024 mengatakan, dalam pertemuan tersebut perusahaan telah menunjukkan seluruh dokumen resmi yang mengesahkan pengelolaan lahan.

“Namun menurut warga yang hadir tidak membawa dokumen pendukung, dan tetap menolak untuk pindah dari lahan tersebut,” ujar Sazani.

Sazani juga menjelaskan, sebenarnya sejak tahun 2014 kedua perusahaan sudah berusaha menyelesaikan konflik tersebut melalui sosialisasi dan mediasi, dengan melibatkan camat, lurah, dan ketua RT/RW setempat.

“Beberapa warga bahkan telah menerima kompensasi berupa uang sagu hati dan tanah kavling di kawasan Sambau, namun masih ada yang tetap bertahan,” sambung Sazani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait