Mantan Kadis Pertanian Lingga Ditahan karena Korupsi Pengadaan Pupuk

Mantan Kadis Pertanian Lingga
Tersangka Rusli dan tersangka pengadaan barang saat digiring dari Kejari Lingga menuju mobil tahanan untuk di masukan ke Lapas, Rabu 28 September 2022. Foto: gokepri/Tambunan

Lingga (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk tahun 2016. Satu tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lingga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga berinisial R yang mengarah ke nama Rusli. Sementara satu tersangka merupakan penyedia barang dan jasa.

“Tersangka Rusli pada saat itu selaku Kepala Dinas, sedangkan Anas yang menyiapkan barang dan jasanya. Untuk para terdakwa telah dilakukan penahanan untuk perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk tahun 2016,” kata Kajari Lingga Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing dan Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra, Rabu (28/9/2022) sore.

Para tersangka kata Rizal Edison telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp96 juta dan telah dikembalikan ke kas negara

“Sudah kami tingkatkan ke tahap tersangka, untuk tersangka lain untuk saat ini belum kita dalami, nanti kita pelajari kembali,” ungkapnya.

Ditambahkan Rizal Edison untuk ancaman hukuman terhadap para tersangka yakni undang-undang nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan subsider Pasal 3 minimal 4 tahun sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Tambunan

Pos terkait