Bintan (gokepri.com) – Perayaan menyambut Malam Tahun Baru di Bintan bakal meriah. Sebanyak 11 lokasi wisata di Bintan telah mendapatkan izin untuk menggelar pesta kembang api.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan para pengelola tempat wisata tersebut sudah mengajukan izin dan Polres Bintan telah menerbitkan izinnya sesuai aturan yang berlaku.
“Lokasi wisata tersebut antara lain Nirwana Garden Resort, Natra Bintan Resort, PT Bali Holiday Vilage, Bintan Resort Cakrawala,” kata Alson, Sabtu 30 Desember 2023.
Baca Juga: Pariwisata Bintan Berdenyut Lagi, Turis Singapura Piknik di Lagoi
Kemudian Shancaya, Banyantry, Bintan Sayang Resort (Sebong Oereh), Residence Bintan Resort, Bintan Agro Beach Resort, Hello Bintan, dan Bintan Vila Resort.
Alson mengatkaan selain lokasi-lokasi itu masyarakat juga boleh menyelenggarakan kegiatan keramaian maupun pesta kembang api di malam tahun baru, namun harus mendapat izin dari aparat kepolisian.
“Hal itu bertujuan agar kami bisa melakukan pengawasan guna menghindari potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Khusus untuk pesta kembang api, pihaknya juga membatasi ukurannya, yaitu maksimal dua inci. Untuk ukuran di atas dua inci harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama anak-anak muda agar tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
Kendaraan menggunakan knalpot racing juga dilarang karena dapat menganggu warga. Selain itu masyarakat juga dilarang melakukan pesta minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








