BATAM (gokepri) — Kerusakan laut akibat pencemaran limbah minyak hitam di perairan Batam bukan perkara kecil. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memperkirakan, ekosistem laut—terutama terumbu karang—membutuhkan waktu pemulihan paling cepat tiga tahun.
Penjelasan itu disampaikan DLH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Batam, Rabu, 4 Februari 2026, saat membahas dampak pencemaran limbah minyak hitam di Perairan Dangas yang juga membuat nelayan kesulitan melaut.
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, Ip, mengatakan limbah minyak hitam merusak struktur terumbu karang dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut di sekitarnya. Dampaknya tidak hanya bersifat sementara.
Baca Juga: DLH Batam Investigasi Limbah Minyak di Pantai Dangas, Warga Keluhkan Bau Menyengat
“Untuk lingkungan terumbu karang, waktu pemulihan diperkirakan minimal tiga tahun. Ekosistem laut secara keseluruhan juga membutuhkan waktu yang sama paling cepat,” kata Ip.
Untuk mencegah kerusakan bertambah parah, DLH Batam membatasi aktivitas di kawasan terdampak, termasuk kunjungan wisata. Langkah ini dilakukan agar ekosistem yang terganggu tidak mendapat tekanan tambahan selama masa pemulihan.
“Kami minta untuk sementara tidak ada wisatawan dulu yang berkunjung ke sana,” ujar Ip.
Ia menambahkan, proses pemulihan lingkungan akan dilakukan secara bertahap dengan pemantauan berkala terhadap kondisi perairan.
Persoalan pencemaran ini sebelumnya dikeluhkan nelayan di Kecamatan Sekupang. Mereka mengaku kesulitan melaut setelah limbah B3 mencemari Perairan Dangas. Aduan tersebut menjadi salah satu fokus dalam RDP DPRD Batam, terutama terkait dugaan kelebihan muatan kapal pengangkut limbah minyak hitam.
Ketua Pokwasnas Sagulung, Muhammad Safet, menyebut insiden kapal miring hingga menyebabkan limbah tumpah ke laut tidak masuk akal jika merujuk pada kapasitas kapal. Kapal tersebut, kata dia, berkapasitas angkut 400 ton, sementara muatan yang tercatat hanya sekitar 200 ton.
“Kapasitasnya 400 ton. Kalau muatan sesuai, kapal tidak akan tumbang. Tapi informasinya muatan sekitar 200 ton dan kami menduga tidak semuanya tercantum dalam manifes. Ini patut dicurigai,” kata Safet.
Ia juga menilai perusahaan pemilik kapal seharusnya memiliki sistem keselamatan sendiri untuk menangani tumpahan limbah, bukan justru menyerahkannya kepada pihak lain. Safet turut mempertanyakan langkah otoritas yang tidak langsung menyelidiki kapal di lokasi kejadian, melainkan membawanya masuk ke dok.
“Setiap tahun limbah oli masuk ke perairan ini. Lingkungan rusak, nelayan susah cari nafkah. Kami minta kasus ini diusut karena ada dugaan unsur pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum KSOP Batam, Yuzirwan Nasution, mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan untuk mencegah pencemaran meluas.
KSOP memasang oil boom sepanjang 80 meter sesaat setelah kejadian. Karena sebaran limbah melebar, panjang oil boom kemudian ditambah menjadi 200 meter.
Yuzirwan menyebut sekitar 100 jumbo bag berisi limbah minyak hitam jatuh ke laut. Sebagiannya hanyut hingga ke pantai. Proses pembersihan melibatkan masyarakat sekitar untuk menyisir dan mengangkut limbah yang terdampar.
Terkait kondisi kapal, ia menjelaskan kapal tersebut masih mengantongi sertifikasi layak laut karena baru selesai menjalani perawatan. Namun, hasil investigasi sementara menemukan adanya ruang terbuka di badan kapal yang membuat air masuk hingga kapal miring dan karam.
“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses. Hal itu sudah kami sampaikan kepada pemilik kapal,” kata Yuzirwan.
Soal muatan, ia menyebut limbah diangkut menggunakan dua manifes dengan total sekitar 200 ton.
Anggota Komisi III DPRD Batam, Rudi, mengatakan pencemaran limbah minyak hitam tidak hanya berdampak di Batam. Temuan serupa juga muncul di wilayah lain di Kepulauan Riau, termasuk Bintan.
“Di Batam, Pantai Dangas tercemar dan nelayan resah karena tidak bisa melaut. Sementara di Bintan, ratusan karung berisi minyak hitam terdampar di Pantai Trikora dan mulai pecah. Ini ancaman serius bagi ekosistem pesisir,” kata Rudi.
Ia meminta perusahaan pemilik limbah segera melakukan pembersihan agar tumpahan minyak hitam tidak menyebar ke wilayah lain.
Pencemaran di Batam diduga berasal dari Kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, kapal berbendera Indonesia dengan GT 208 milik PT Mutiara Haluan Samudra. Kapal tersebut diketahui miring dan kandas di Perairan Pulau Dangas saat mengangkut limbah dalam kemasan jumbo bag dari Perairan Batuampar, yang rencananya dibongkar di Dermaga Umum Bintang 99.
Baca Juga: Setiap Tahun Limbah Minyak Hitam Cemari Laut Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









