Langgar Protokol Kesehatan, 3 Maskapai Didenda

Bandar Udara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Jakarta (gokepri.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) menerima beberapa laporan pelanggaran penerapan protokol kesehatan oleh perusahaan penerbangan. Dari laporan Otoritas Bandara Kualanamu Medan, ada tiga maskapai yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak dalam kabin pesawat sesuai ketentuan.

“Ada 3 perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan physical distancing di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body sesuai konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. Kami pastikan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Jumat (25/9/2020).

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 sampai 3.000 per pinalti unit dengan 1 pinalti-nya sama dengan Rp100 ribu.

HBRL

“Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini menjadi salah satu bukti bahwa kami terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Siapapun yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ujar Novie.

Sebagaimana diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Dirjen Hubud telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman, dan sehat,” tutur Novie. (wan)

Pos terkait