Kuasa Hukum IPR Edy Anwar Tuding Penyidik PSDKP Batam Tipu Muslihat

Kuasa hukum IPR Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe.

Karimun (gokepri.com) – Kuasa hukum IPR Edy Anwar, Patas Sulaiman Rambe memberikan jawaban atas penjelasan Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan PSDKP Batam, Saiful Anam terkait pernyataan penghentian segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di Karimun.

“Kita jangan melihat dari segi surat pernyataan saja, kita Harus melihat jalan cerita sehingga kita menandatangani surat pernyataan dari PSDKP Batam,” ujar Patas Sulaiman Rambe melalui rilis yang dikirimnya kepada gokepri.com, Selasa 23 Juli 2024.

Patas mengatakan, kliennya menandatangani surat pernyataan itu karena ada pernyataan dari penyidik PSDKP Batam akan memberikan PKKPRL dari KKP paling lambat 1 bulan setelah membayar sanksi administrasi.

“Klien saya ini menandatangani karena ada pernyataan dari penyidik PSDKP bahwa kami paling lama 1 bulan setelah membayar sanksi administrasi akan mendapatkan PKKPRL dari KKP, ternyata hanya tipu muslihat yang dikatakan penyidik tersebut,” katanya.

Dikatakan, kilennya sudah menjelaskan bahwa pada 2023 sudah pernah memasukan dan memenuhi persyaratan KKPRL melalui sistem OSS sampai akhirnya pada 2024 kliennya diperintahkan oleh penyidik PSDKP agar memasukan kembali. Sampai sekarang statusnya menunggu verifikasi.

Patas menyebut, menurut UU Pelayanan Publik, KKP sudah melangggar pasal 28 ayat 3 pengumuman atas permohonan ke penyelenggara Negara selambat-lambatnya 30 Hari kalender.

“Perlu saya terangkan juga, bahwa klien saya sudah membayar PNBP KKPRL dan uang itu sudah masuk ke kas negara, tetapi klien saya salah masuk satuan kerja dalam lembar PNBP, seharusnya masuk ke satuan kerja KKP-Pemanfaatan Ruang Laut,” jelasnya.

Dia menyebuy, kalau kliennya dalam proses perbaikan terhadap hal tersebut.

“Kita lagi dalam proses perbaikan, terhadap hal itu sudah zoom meeting juga ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,” pungkasnya.

Diberitakan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Edy Anwar kembali melakukan aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral pada Senin, 22 Juli 2024.

Dalam melakukan eksploitasi penambangan pasir laut, IPR Edy Anwar menggunakan tiga armada angkut, diantaranya Kapal Motor (KM) Tekad Meranti, KM Cahaya Abadi 6 dan KM Pratama Jaya. Aktivitas penambangan pasir laut sudah dilakukan sejak Senin pagi.

Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan IPR Edy Anwar jelas terindikasi ilegal. Sebab, IPR Edy Anwar belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Izin Lingkungan.

Sebelumnya, IPR Edy Anwar telah menerima surat pernyataan dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan pasir laut di perairan Karimun.

Bahkan, ketika surat pernyataan itu dilanggar oleh IPR Edy Anwar maka sanksi yang diterimanya bukan main-main. IPR Edy Anwar terancam sanksi pidana.

Kepala PSDKP Batam Turman melalui Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Saiful Anam ketika dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL dan tidak boleh melakukan penambangan pasir laut.

“Hingga saat ini, IPR Edy Anwar belum memiliki PKKPRL,” ujar Saiful Anam ketika dikonfirmasi pada Senin, 22 Juli 2024.

Dengan tegas Saiful Anam mengatakan, karena tidak memiliki PKKPRL, maka IPR Edy tidak boleh melakukan penambangan pasir laut di perairan Karimun.

“IPR Edy Anwar tidak boleh melakukan penambangan pasir laut, nanti saya konfirmasi kepada teman-teman di Karimun,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait