BATAM (gokepri.com) – Fransiska Mawar Menik, pemilik akun Threads @fransiscabrook92, memenuhi undangan klarifikasi Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait unggahannya yang mengkritik pemadaman listrik massal atau blackout di Kota Batam pada 12 Oktober 2026.
Pemeriksaan terhadap Fransiska berlangsung sekitar tiga jam pada Senin (19/10). Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari kantor hukum Tanu and Partner.
Usai pemeriksaan, Yopta mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk identitas dan hubungan pelapor bernama Deni atau Dendi dengan unggahan yang dipersoalkan.
“Hari ini Ibu Fransiska memenuhi panggilan terkait postingan di Threads yang sempat ramai. Sebagai warga negara, ya kita mengikuti apa yang menjadi undangan. Kita baru tahu juga pelapornya bernama Deni, yang kita tidak tahu hubungannya apa secara langsung dengan postingan tersebut,” kata Yopta.
Menurut dia, proses pemanggilan berlangsung relatif cepat setelah laporan masuk pada 14 atau 15 Oktober 2026, sebagaimana merujuk pada surat kepolisian.
Yopta juga menyoroti pasal yang digunakan dalam permintaan klarifikasi, yakni dugaan pencemaran tertulis sebagaimana Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menilai penerapan pasal tersebut perlu dicermati karena berkaitan dengan delik aduan.
“Kalau memang yang merasa terhina di situ, ini karena subjek delik, keterhinaan itu kan dari diri sendiri langsung. Seharusnya memang Ibu Li Claudia atau Pak Kwin Fo sebagai direktur, bukan lewat Deni,” ujarnya.
Sebelumnya, Fransiska mengaku menerima surat permintaan klarifikasi yang diantarkan langsung ke kediamannya pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 23.00 WIB oleh tiga orang yang memperkenalkan diri sebagai petugas unit siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kedatangan petugas pada larut malam tersebut, menurut Fransiska, membuat dirinya merasa terintimidasi dan berdampak pada kondisi keluarganya.
“Dengan datangnya tiga polisi ke rumah saya, saya merasa diintimidasi. Hari ini anak saya tidak sekolah karena saya juga merasa diintimidasi,” katanya.
Fransiska menjelaskan, unggahan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa blackout Batam dan pemberitaan yang mempertanyakan dugaan hubungan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo, dengan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. Ia juga mengaku meminta media di Singapura menelusuri dan meliput dampak pemadaman listrik tersebut.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Fransiska mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan, termasuk mengenai motivasi membuat unggahan dan dugaan dirinya menerima bayaran untuk menyebarkan isu tersebut.
Ia membantah tuduhan sebagai buzzer berbayar dan menegaskan unggahannya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga yang terdampak dan resah atas pemadaman listrik.
“Saya murni perseorangan, pribadi. Saya mengatasnamakan warga Indonesia, warga Batam,” ujarnya.
Ia juga membantah memiliki hubungan dengan akun gosip besar untuk membuat isu tersebut viral. Menurutnya, unggahan itu merupakan bentuk penyampaian kegelisahan masyarakat atas pemadaman listrik yang terjadi pada 12 Oktober.
Meski menjalani proses klarifikasi, Fransiska menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum dan tidak bersedia menghapus unggahannya.
“Selama kita membicarakan yang benar, kenapa kita harus takut? Masalah yang saya angkat ini terkait listrik yang mati beberapa jam. Saya tidak tahu pihak mana yang merasa tersakiti,” katanya.
Fransiska menambahkan, dalam proses tersebut sempat disinggung opsi penyelesaian melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Namun, ia mengaku bingung dengan opsi tersebut karena tidak mengenal pelapor.
“Saya dan Deni sama sekali tidak kenal. Saya tidak tahu siapa beliau. Apakah beliau juga di rumahnya mati lampu atau tidak, silakan Pak Deni menghubungi saya. Kita masih mempertanyakan motifnya. Saya tetap berjuang untuk warga Batam,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia mengatakan, pemanggilan Fransisca baru sebatas meminta keterangan terkait unggahan di internet. Tujuannya, untuk membantu pihak kepolisian memahami kasus Blackout yang terjadi di Batam.
“Hanya sebatas klarifikasi,” kata Nona.
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah kritik warga terhadap blackout Batam beredar luas di media sosial. Pemadaman listrik pada 12 Oktober 2026 berdampak pada sejumlah wilayah di Batam dan memicu keluhan masyarakat mengenai gangguan aktivitas sehari-hari.
Penulis: Engesti







