KPPAD Batam: Kasus Anak Banyak, Anggaran Nol

Komisi Perlindungan Anak Batam
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, bersama orang tua siswa menyambangi mapolda Kepri, Jumat (19/11). (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Sejak dilantik pada Maret 2019 lalu, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam tidak mendapatkan dukungan dana dari APBD. Akibatnya, banyak program dan kegiatan terkait pengawasan dan perlindungan anak menjadi terhambat.

Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah mengaku terpaksa menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan anak menggunakan anggaran pribadi selama dua tahun ini. Akibatnya, kinerja KPPAD menjadi kurang optimal dan hanya menangani beberapa kasus anak saja selama ini.

“Nol, tidak ada anggaran, semua pribadi,” ungkapnya di Mapolda Kepri, baru -baru ini.

Anggota KPPAD Batam periode 2019-2024 dilantik berdasarkan SK Wali Kota Batam No. KPTS.14/HK/I/2019 tertanggal 8 Januari 2019. Anggotanya terdiri dari Abdillah, Nina Inggit G, Aznedra, Leny Fitriana, dan Siti Aminah.

Tugas KPPAD Batam di antaranya melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan pelanggaran hak anak, hingga memberikan saran dan pertimbangan kepada wali kota dalam perlindungan anak.

Namun karena tidak didukung dengan anggaran, tugas dan fungsi KPPAD dalam melaksanakan pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Batam menjadi terhambat. Padahal kasus-kasus anak di Batam sangat banyak.

Abdillah menyayangkan tidak adanya dukungan anggaran daerah bagi penyelenggaraan pengawasan dan perlindungan anak tersebut. Di Indonesia, hanya KPPAD Kota Batam yang tidak mendapat dukungan anggaran daerah.

“Sudah capek kami berharap kepada pemerintah. Kami sudah melakukan upaya advokasi ke Komisi IV DPRD Batam, ke semua unsur yang menurut kami bisa membantu masalah anggaran KPPAD. Nyatanya nol. Hanya di Batam yang tidak anggaran, daerah lain ada, termasuk fasilitas untuk KPPAD-nya,” kata Abdillah.

Disinggung mengenai Kota Ramah Anak yang disandang Batam, menurut Abdillah, itu hanya sebatas predikat. Karena kenyataannya, hak anak dan perlindungan anak masih abu-abu.

“Menurut kami predikat itu hanya dilihat dari infrastruktur saja. Itu bisa diancungi jempol. Tapi, semua pihak bisa menilai. Sampai saat ini KPPAD tidak ada anggaran untuk menyelenggarakan perlindungan dan pengawasan terhadap anak,” katanya. (engesti)

Baca juga: Komisi Perlindungan Anak Laporkan Kasus Pengurungan Siswa SPND Batam ke Polda Kepri

Pos terkait