KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia

kkp
Dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diringkus KKP. (KKP)

Batam (gokepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di kawasan perairan Indonesia. Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI 571 Selat Malaka.

“Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Ia memaparkan penangkapan itu terjadi pada 10 November 2020 pada koordinat 03°10, 325′ Lintang Utara (LU) – 100°30,318′ Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615′ LU – 100°37,008′ BT.

Kedua kapal berbendera Malaysia itu, ujar dia, yakni KM. SLFA 5223 KM. PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh 3 dan 4 awak kapal.

“Waktu kami cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia,” urainya.

Baca Juga:

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Dirjen KKP menyatakan kedua kapal itu digiring ke Stasiun PSDKP Belawan.

Disebutkan, kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan.

Pos terkait