JAKARTA (gokepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online PT Investree Radika Jaya (Investree) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024.
Perusahaan yang beralamat di AIA Central, Jakarta Selatan, tersebut kehilangan izinnya setelah dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lainnya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan bahwa kinerja Investree yang memburuk turut memengaruhi keputusan tersebut.
Baca Juga: OJK dan Satgas PASTI Lindungi Masyarakat Kepri dari Praktik Keuangan Ilegal
“Pencabutan ini juga merupakan upaya OJK menjaga industri keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang memiliki tata kelola baik dan manajemen risiko yang memadai,” jelas Ismail dikutip dari siaran persnya, Selasa 22 Oktober 2024.
OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memperbaiki kondisi perusahaan, termasuk memenuhi ekuitas minimum dan mencari investor strategis yang kredibel. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Investree gagal menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sebelum mencabut izin, OJK juga telah menerapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Selain mencabut izin usaha, OJK mengambil langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegagalan Investree. Salah satunya adalah penilaian kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, yang hasilnya menyatakan tidak lulus.
Adrian dikenai sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Langkah tegas lainnya mencakup kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak dugaan pelanggaran pidana di sektor jasa keuangan. OJK juga memblokir rekening bank Adrian Asharyanto Gunadi serta melakukan penelusuran aset miliknya dan pihak terkait lainnya.
Setelah izin dicabut, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI, kecuali untuk kewajiban hukum seperti perpajakan.
“Investree juga harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada karyawan, lender, borrower, serta pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ismail.
Selain itu, Investree diminta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam 30 hari sejak izin dicabut untuk membentuk tim likuidasi dan memulai pembubaran badan hukum perusahaan. Informasi lebih lanjut bagi lender dan borrower dapat diperoleh melalui pusat informasi yang disediakan oleh Investree.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya memperkuat industri LPBBTI agar lebih sehat, tangguh, dan berintegritas, serta dalam rangka melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








