Ketua LSM LIRA Yusril Koto Ditangkap Atas Dugaan Pemerasan

Yusril Koto. (istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap aktivis sekaligus pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Yusril Koto, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Batam. Penangkapan dilakukan pada dini hari di sebuah rumah toko (ruko) milik tersangka di Kota Batam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu bermula dari dugaan ancaman terhadap seorang pengusaha yang memiliki proyek kerja sama dengan pemerintah.

Menurut Nona, tersangka diduga mengancam akan menerbitkan pemberitaan bernada negatif mengenai korban apabila tidak diberikan sejumlah uang. Sebaliknya, pemberitaan tersebut disebut akan diturunkan jika permintaan uang dipenuhi.

“Yang bersangkutan atas perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap salah seorang pengusaha. Apabila sejumlah uang tidak diberikan, maka pemberitaan terkait pengusaha tersebut akan dinaikkan dengan komposisi atau narasi yang negatif. Kalau sudah dilakukan pemberian uang, maka berita tersebut akan diturunkan,” kata Nona, Senin,

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga telah menerima uang sekitar Rp9 juta dari korban. “Uang itu diserahkan secara bertahap melalui transfer rekening,” kata dia.

Nona mengatakan, kepolisian menyoroti praktik dugaan pemerasan dengan memanfaatkan ancaman pemberitaan yang menurutnya kerap dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan aktivis, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun konten kreator.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan pemberitaan negatif yang diduga disebarkan tersangka.

Polda Kepri menegaskan bahwa perkara tersebut tidak berkaitan dengan proyek PT PLN. Saat proses penangkapan, tersangka disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Nona menjelaskan, Yusril selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri. Penanganan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama atau joint investigation antara Bareskrim Polri dan Dit Reskrimum Polda Kepri karena lokasi kejadian berada di Batam.

Atas dugaan perbuatannya, Yusril dijerat Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian.
Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada publik.

Ads bp batam 2026 baru

Penulis: Engesti

Pos terkait