Ketua DPRD Soroti Belum Diterapkannya Denda Tak Pakai Masker di Batam

Batam (gokepri.com) – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, penundaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di Kota Batam adalah sebagai kemunduran peradaban hukum.

Sebab menurut Politisi PDI Perjuangan itu, aturan harus berlaku sejak diudangkan. HalĀ  ini disampaikannya saat dimintai tanggapan terkait penundaan sanksi denda oleh Pemko Kota Batam sebagaimana amanah Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020.

Yakni tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

“Itu sebuah kemunduran hukum kita. Aturan itu memaksa. Ya harus. Jangan pula kita yang buat Perwako, kita pula yang hindari. Alasan ekonomi masyarakat terpuruk tidak menghambat aturan hukum. Karena penerapan hukum tidak berlaku surut,” tuturnya, Senin (21/9/2020).

Mengingat kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam setiap hari terus bertambah maka dia meminta ketegasan Walikota Batam. Perwako itu dilahirkan tidak mudah. Jangan sampai, Perwako yang dibuat mandul sendiri oleh karena kebijakan yang plin-plan.

“Alasan apa pun, tidak bisa hukum berlaku surut. Karena jika tidak menerapkan sanksi, sama saja terkesan ada pembiaran masyarakat. Ini justru memberikan peluang bagi pelanggar protokoler kesehatan,” tuturnya.

Ditambahkannya, dalam pertemuan yang dilakukan oleh FKPD Kota Batam pada Jumat (18/9/2020) lalu, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengusulkan agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

“Mengenai pembentukan Perda tersebut saya lebih setuju, karena Perwako itu adalah teknis dari Perda. Jadi kami minta, sebagaimana telah kami ajukan kepada Pemko Batam sebelumnya, perda itu memang harys segera disusun,” bebernya.

Sebelumnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan saat ini pihaknya belum memberlakukan sanksi denda sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020 itu. Hal itu mengingat ekonomi masyarakat sedang terpuruk dan dia juga tidak mau menambah beban masyarakat. (wan)

Pos terkait