Kemnaker Desak Imigrasi Deportasi WNA Pelaku Kekerasan

Wna pelaku kekerasan perempuan di batam
Perwakilan warga dan keluarga korban menggelar aksi unjuk rasa di Batam, baru-baru ini. Mereka mendesak pihak berwenang, khususnya Imigrasi, untuk mendeportasi WNA pelaku kekerasan yang masih bebas. GOKEPRI/Engesti Fedro

BATAM (gokepri) — Desakan publik untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) pelaku kekerasan terhadap perempuan kembali mencuat di Batam. Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan WN China berinisial CS terhadap seorang perempuan muda berinisial IRS memicu reaksi keras, bahkan dari tingkat kementerian.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui Wakil Menteri Immanuel Ebenezer atau Noel, mendesak agar CS segera dideportasi dari Indonesia. Korban, IRS, dilaporkan mengalami trauma berat.

“Saya mengecam keras segala bentuk kekerasan, apalagi terhadap perempuan. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Noel di Jakarta, baru-baru ini. Ia menambahkan, Kemnaker telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan proses deportasi segera dilakukan demi menjaga citra Indonesia sebagai negara hukum.

Namun, faktanya CS dilaporkan masih beraktivitas dan bekerja secara legal di Batam menggunakan izin tinggal terbatas (KITAS). Kondisi ini memicu kemarahan keluarga korban dan masyarakat luas, yang merasa proses hukum dan keimigrasian belum berjalan sebagaimana mestinya.

“Dia masih kerja seperti biasa, padahal sebelumnya dikabarkan sudah dideportasi. Kami sangat kecewa,” ungkap Butong, anggota keluarga korban. Pihak keluarga mempertanyakan dasar hukum yang membiarkan pelaku tetap tinggal, terutama setelah izin tinggalnya sempat disebut telah dicabut dan adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasusnya.

Kemarahan publik kian memuncak, diwujudkan melalui aksi unjuk rasa mendesak ketegasan Imigrasi. “Kami sudah beberapa kali sampaikan ke Imigrasi. Kami hanya ingin keadilan, bukan perlakuan istimewa terhadap pelaku karena dia WNA,” kata Butong mewakili suara keluarga dan demonstran.

Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi Batam membela diri. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh CS, apalagi setelah SP3 terbit.

“Kami sudah menjelaskan kepada perwakilan demonstran bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada pelanggaran keimigrasian. SP3 sudah terbit, dan itu menjadi dasar kami,” jelasnya.

Meskipun Imigrasi berpegang pada dasar hukum keimigrasian dan status SP3, publik tetap menuntut langkah konkret agar Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kekerasan dari luar negeri.

Baca Juga: Lowongan Kerja Palsu Meresahkan Pencaker, Kemnaker Bentuk Satgas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait