Kemenhub Limpahkan Pengelolaan Enam Pelabuhan ke Pemprov Kepri

Menhub Gubernur Kepri
Bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membahas tindak lanjut pembangunan pelabuhan Malako dan perpanjangan bandara di Kabupaten Karimun serta pelabuhan di Kabupaten Natuna. Pembahasan ini dilakukan ketika Gubernur bertandang ke kantor Kemenhub di Jakarta, Selasa (24/8/2021). (Foto: Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pemprov Kepri akan mengelola enam pelabuhan yang sebelumnya berada di kendali Kementerian Perhubungan. Hanya tinggal menunggu proses administrasi.

Penyerahan pengelolaan itu mengacu Surat Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

Kepala Dishub Kepri Junaidi mengatakan, pelabuhan yang diserahkan itu yakni Pelabuhan Letung, Dabo Singkep, Teluk Sasah, Ranai, Serasan dan Pelabuhan Dompak.

HBRL

Pelabuhan Letung berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Dabo Singkep di Lingga, Teluk Sasah di Bintan, Serasan di Natuna, dan Dompak di Tanjungpinang.

Pengelolaan enam pelabuhan itu, menurut dia memiliki nilai ekonomi, apalagi posisinya cukup strategis.

“Mudah-mudahan setelah proses administrasi, enam pelabuhan itu dapat dikelola Pemprov Kepri,” ujarnya.

Selain menyerahkan pengelolaan enam pelabuhan itu, Kemenhub juga menyerahkan pengelolaan retribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal, namun tidak menyeluruh.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan Kemenhub tidak menyerahkan wilayah perairan, melainkan menetapkan tiga titik atau lokasi yang dapat dikelola Pemprov Kepri melalui Badan Usaha Pelabuhan. Lokasi labuh jangkar kapal yang retribusinya dapat dipungut berada di Selat Riau, Tanjungberakit, dan Tanjung Pinggir.

“Sudah ada titik terang, tetapi (pengelolaan retribusi labuh jangkar) tidak menyeluruh. Untuk sementara tiga titik,” katanya.

Kepala Dishub Kepri Junaidi menambahkan pengelolaan labuh jangkar melibatkan agen, yang berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan. Selain memungut retribusi, usaha lainnya juga dapat digarap seperti penyediaan bahan bakar, makanan dan air bersih.

“Perlu fasilitas yang memadai untuk mengelola labuh jangkar,” ujarnya.

Pengelolaan labuh jangkar baru dapat dilaksanakan setelah KSOP yang berada di sekitar lokasi labuh jangkar kapal itu memberi izin. “Kami sudah melayangkan surat kepada KSOP,” tuturnya.

Penulis: Candra Gunawan/Antara

Pos terkait