Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

SE Kemenag terkait Idul Adha

Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Agama (Kemenag) meniadakan penyelenggaraan malam takbiran dan salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 di wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), PPKM Darurat diterapkan di Kota Batam dan Tanjungpinang.

Peniadaan sementara malam takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.

“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” bunyi surat edaran tersebut.

Sementara untuk daerah dengan zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, bisa melaksanakan salat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang ada.

Sedangkan untuk pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan. Di antaranya penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad juga menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Adha. Dalam Surat Edaran Nomor:537/SET-STC19/VII/2021 tersebut, Ansar mengimbau seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri untuk dapat menyelenggarakan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat guna melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kemenag Imbau Umat Islam Salat Idul Adha di Rumah

“Untuk malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut, yakni pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan,” ujar Ansar.

Untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 3 dan 4 atau zona oranye dan merah, salat Idul Adha hanya dilaksanakan di lapangan terbuka. Jika dalam kondisi hujan, salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing (tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau musala). (wan)

Pos terkait