Kemenag Larang Nikah Online dan Video Call

Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Agama menerbitkan edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) pada pelayanan kebimasislaman. Di antaranya melarang nikah secara online.

“Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,” tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Bacaan Lainnya

Saat ini, Kemenag menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajarannya di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta untuk tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring (online). Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

Menurut Kamaruddin, edaran baru yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu juga mengatur tentang layanan publik di KUA. Ia berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama darurat Covid-19.

“Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” terangnya.

Meski demikian, Kamaruddin memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA, tapi secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Hanya, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya.

Di masa darurat Covid-19 ini, kata Kamaruddin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad nikah itu pun hanya akan dilaksanakan di KUA. Layanan di luar KUA ditiadakan.

“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,” harap Kamaruddin.

“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya,” sambungnya.

Protokol Akad Nikah di KUA
Untuk pelaksaan akad nikah di KUA pada masa darurat Covid-19, Ditjen Bimas Islam menerbitkan protokol pelaksanaan sebagai berikit:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan

2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker

3. Petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

“Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *