KARIMUN (gokepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Lingkungan Hidup Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa 15 April 2025.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun, Rita Agustina dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sugianto yang belakangan menjabat Kepala Dinas Pendidikan Karimun.
“JPU Kejari Karimun telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di DLH Karimun tahun anggaran 2021-2023,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus.
Kata Priandi, kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Modus operandi para terdakwa ini dengan menggelembungkan item belanja BBM serta pemeliharaan peralatan dan mesin,” ungkapnya.
Selanjutnya kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di DLH dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
Menurutnya, setelah pelimpahan perkara dan surat dakwaan dua terdakwa, maka agenda selanjutnya adalah mengatur jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk kedua terdakwa digelar pekan depan pada hari Kamis, 24 April 2025,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra