Bintan (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan setempat mengembalikan mobil dan kendaraan roda dua dinas.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, Pemkab Bintan meminta bantuan hukum kepada pihak kejaksaan agar mobil dan kendaraan roda dua milik pemerintah, yang masih “dikuasai” pensiunan PNS segera dikembalikan.
Menurut dia, aset milik Pemkab Bintan itu seharusnya dikembalikan PNS saat pensiun. Pensiunan PNS tidak memiliki hak untuk “mengusai” kendaraan dinas itu.
|Baca Juga: Korupsi BUMD Pelabuhan Kepri: Kejaksaan Periksa Huzrin Hood dan Aziz Kasim Djou
“Kendaraan dinas itu ‘kan aset pemerintah yang harus dikembalikan ke pemerintah. Ini bisa dipergunakan untuk kegiatan pemerintahan,” ujar Wayan di Tanjungpinang, Selasa (19/10).
Wayan yang juga mantan penyidik KPK itu mengemukakan jumlah kendaraan roda dua dan mobil dinas yang masih digunakan oleh pensiunan PNS, cukup banyak. Jaksa yang bertugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bintan sudah memperoleh data kendaraan dinas tersebut.
“Saat ini sedang ditangani Kasi Datun. Sudah mulai ditagih agar dikembalikan,” katanya.
Ia menduga pensiunan PNS itu merasa memiliki kendaraan dinas tersebut sehingga tidak mau mengembalikannya. Namun ia yakin mereka memahami aturan sehingga seharusnya kendaraan, yang bukan miliknya, segera dikembalikan ke Pemkab Bintan.
“Mungkin sudah merasa nyaman sehingga tidak mau kembalikan,” ucapnya.
I Wayan menegaskan tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap pensiunan PNS yang bersikeras menahan kendaraan dinas tersebut. Namun, sebelum upaya itu dilakukan, petugas di Kejari Bintan, yang menangani permasalahan itu, menggunakan upaya humanis.
“Kami akan melakukan tindakan hukum jika masih ada pensiunan PNS yang tidak mengembalikan kendaraan dinas tersebut,” tuturnya. (Can)
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri
|Baca Juga: Sengketa 20 Tahun, KPK dan Kejari Tanjungpinang Pulihkan Aset Senilai Rp108,7 Miliar








