Batam (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam meresmikan Kampung Restorative Justice (RJ) perdana di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Selasa 15 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini mengatakan Kampung RJ ini diamanahkan dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020.
Nantinya RJ ini bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
“Kami sengaja memilih tempat ini sebagai yang pertama. Sebab di lokasi ini sudah pernah menyelesaikan perkara penghinaan secara mufakat jadi selesai secara damai,” kata Herlina.

Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Misalnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kalau dipidanakan itu merupakan upaya terakhir,” kata dia.
Agar Kampung RJ berjalan dengan baik pihaknya juga akan melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang ada di Kota Batam.
“Kami libatkan seluruh unsur agar berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik dengan adanya kampung RJ ini. Ia meminta kepada masyarakat agar memanfaatkan RJ tersebut.
“RJ ini sebenarnya menguntungkan kita semua. Jangan kita gunakan kebijakan itu untuk yang tidak baik. Tapi manfaatkan fasilitas itu,” kata Rudi.
Penulis: Engesti









