Batam (gokepri) – Kejaksaan Negeri Batam memaparkan mekanisme pengawasan kepada wajib pajak. Paparan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Batam, Kamis 25 Januari 2023.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi menyampaikan, Bapenda Batam memberikan kuasa kepada Kejari Batam sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang terutang baik pribadi maupun badan, yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan hasilnya digunakan untuk keperluan daerah dan kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Rumah Disita karena Tak Lapor SPT 4 Tahun dan Rugikan Negara Rp6 Miliar

Ia berharap penerapan sanksi merupakan tindakan terakhir. Untuk itu, dalam acara sosialisasi ini, pihaknya memaparkan bagaimana sebenarnya pengawasan penegak hukum, terkait wajib pajak.
“Jaksa Pengacara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan/atau bantuan hukum berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara” kata Jefri Hardi.
Dalam acara tersebut, Jefri juga mengapresiasi kepada wajib pajak Kota Batam. Meski terjadi tunggakan atau piutang, akan tetapi belum ada sampai ke ranah pengadilan. “Kami juga apresiasi wajib pajak Batam, hingga saat ini, belum ada gugatan pajak yang sampai ke pengadilan atau litigasi,” papar dia.
Jefri Hardi memaparkan bahwa JPN bukanlah debt collector atau penagih utang. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
“Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak,” ungkap Jefri Hardi.
Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, menyebutkan sejumlah kendala yang dialami selama ini dalam memungut piutang pajak, seperti kondisi pelaku usaha, usaha yang sedang tidak baik-baik saja, dan sejumlah kendala lain yang menjadi alasan bagi wajib pajak.
Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, khususnya yang mempunyai tunggakan pajak.
“Kami menggandeng Kejari Batam, ada 55 wajib pajak yang kami undang hari ini. Ini kegiatan kami yang ke-dua tahun ini,” ujar Raja Azmansyah, di sela acara sosialisasi.
Azmansyah menjelaskan selain fokus pada wajib pajak yang mempunyai tunggakan, pada acara tersebut juga disampaikan terkait, sosialisasi, dan memberikan informasi terkait relaksasi pajak.
“Ke-55 wajib pajak yang kami undang ini, sudah kita sampaikan secara tertulis sebelumnya. Dan kami turun ke lapangan. Sekaligus sosialisasi Perda baru nomor 1/2024 tentang pajak daerah,” terang Azmansyah.
Disinggung terkait jumlah piutang yang tertunggak pada periode lalu, Azmansyah belum bisa memberikan secara rinci. Namun, untuk piutang PBB, lebih kurang Rp500 juta, untuk tunggakan dari tahun 2012.
“Ini terus kami gesa untuk pelunasan. Tahun lalu kami berhasil menagih sebesar Rp71 miliar, piutang PBB. Dengan kerja sama dengan kejaksaan dan BPKP, kami berharap dapat dilakukan percepatan pelunasan utang,” kata Azmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro







