BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (kejari) Batam berencana meluncurkan program terobosan untuk memberikan pelatihan kepada pelaku kriminal yang bebas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan program tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana agar dapat memperbaiki diri dan memanfaatkan waktu mereka setelah memperoleh kebebasan.
“Ke depan kejaksaan memikirkan khususnya pencurian kami akan pikirkan memberikan sanki sosialnya kerja sosial atau ikut pelatihan karena kasus pencurian ini faktornya banyak. Kurangnya lapangan kerja masalah ekonomi dan lainnya. Makanya kami akan cari cara bagaimana agar mereka bisa diterima kembali di masyarakat,” kata Dedi, Kamis 23 Januari 2025.
Baca Juga: Aksi Rusuh Bela Rempang Tidak Bisa Restorative Justice, Ini Alasannya
Ia mengatakan melalui pendekatan RJ, yang berfokus pada penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai perdamaian, pihaknya ingin memastikan bahwa pelaku yang diberi kebebasan tidak mengulangi perbuatannya.
Program pelatihan ini dirancang untuk membantu mereka mengembangkan keterampilan baru dan mendapatkan bekal untuk reintegrasi yang lebih baik ke masyarakat.
“Nanti teknisnya seperti apa akan kami susun dulu. Bisa saja nanti ada MoU dengan Pemko Batam atau yang lainnya,” kata dia.
Menurut Kasna, dengan memberikan pelatihan kepada pelaku kriminal yang bebas lewat RJ mampu menghemat pengeluaran negara.
“Dengan begitu, negara tak perlu mengeluarkan anggaran besar di Rutan. Kami akan kerja sama dengan wali kota jadi ada manfaat buat mereka kembali ke masyarakat,” kata Kasna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News