Kejari Anambas Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Puskesmas Siantan Selatan

Kejari Anambas
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menetapkan JI, Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, sebagai tersangka baru korupsi puskesmas. Foto: istimewa

ANAMBAS (gokepri) — Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019. Tersangka baru berinisial JI, seorang penyedia jasa konstruksi.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. JI diketahui menjabat sebagai Penyedia sekaligus Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa, kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Siantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budi Purwanto, menjelaskan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan konstruksi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada 2019. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7.783.215.755 atau Rp7,78 miliar.

HBRL

“JI selaku Kuasa Direktur CV Samudera Jaya Perkasa bersama tersangka BS telah menandatangani kontrak pada 26 Juni 2019 sesuai surat perjanjian,” terang Budi, Senin 20 Januari 2025.

JI mengajukan permintaan pembayaran uang muka 30 persen kepada BS, meskipun permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kontrak.

JI kemudian mengajukan pembayaran termin secara tertulis kepada BS. Permintaan ini ditindaklanjuti dengan pembayaran termin 25 persen dan telah menerima angsuran pengembalian uang muka. Sisa pengembalian uang muka sebesar 75 persen rencananya akan dipotong secara proporsional pada pembayaran termin selanjutnya.

Hingga masa pelaksanaan berakhir pada 22 Desember 2019, JI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Progres pekerjaan yang terpasang hanya 31,8 persen. Akibatnya, BS melakukan pemutusan kontrak dan mengusulkan perusahaan tersebut masuk daftar hitam atau blacklist.

“Tersangka tidak melakukan pelunasan sisa angsuran uang muka yang telah diterimanya,” ucap Budi.

Budi menambahkan, penggunaan uang muka yang tidak terencana oleh penyedia jasa konstruksi dan kurangnya pengendalian dalam pelaksanaan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pekerjaan tersebut tidak mungkin diselesaikan hingga batas waktu 22 Desember 2019. Akibatnya, PPK melakukan pemutusan kontrak. “Setelah diaudit inspektorat, perbuatan tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan sebesar Rp 880 juta lebih,” ungkapnya.

JI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang,” ujar Budi. Kejari Kepulauan Anambas juga menyita 59 dokumen dan mengumpulkan keterangan dari 14 saksi.

Baca Juga:
Budhi Purwanto Dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Anambas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait