Kejagung Sebut Kerugian Negara di Kasus MBG Era Dadan Rp 10 Triliun

Dadan Hindayana (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.

“Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.

“BPKP (yang menghitung),” jawab Anang.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, mulai mantan pimpinan di BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional.

Penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Tim penyidik Kejagung kini telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam orang tersangka perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka segera disidang.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ucap Anang.

Ads bp batam 2026 baru

Berikut enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony
5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya bernama Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus. *

(sumber: detik.com)

 

Pos terkait