JAKARTA (gokepri.com) – Dua kendaraan taktis (rantis) dan satu mobil Brimob masuk ke dalam Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Hal itu terjadi pascakonferensi pers di Mabes Polri, yang menetapkan tiga jenderal terkait penyadapan RI 1.
Dilansir republika.co.id, tak terlihat siapa di dalam tiga kendaraan itu. Pasalnya tiga kendaraan itu dilengkapi kaca gelap sehingga sulit terlihat penumpangnya dari luar.
Tapi dari sekelebatan terlihat salah seorang di dalam mobil rantis mengenakan pakaian berwarna putih.
Seperti dua rantis sebelumnya, tiga kendaraan itu juga datang tanpa pengawalan. Yang pasti, rantis itu mengangkut penumpang untuk dimasukkan ke dalam Mako Brimob.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka pelaku penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat lainnya. Tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Sedangkan satu saksi lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan terhap tiga tersangka dengan inisil LSP, ASN dan EH sementara satu orang lagi masih pemeriksaan saksi saudara SU, para tersangka diduga telah menyadap tanpa prosedur, terhadap nomor presiden…” ujar Asep, Selasa (3/11/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku. Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam Second Place atau sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses pemasukan nomor diduga tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan kemudian dilakukan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu. Padahal, mekanisme penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mensyaratkan adanya prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.
Dalam praktiknya, kata Asep, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.*
(sumber: republika.co.id)







