Kapal Asing dan Cantrang Marak di Anambas, Nelayan Berharap Patroli Rutin

Nelayan anambas
Kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Kepulauan Anambas. Foto: Dok. HNSI Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Kapal ikan asing dan kapal cantrang marak beroperasi di Anambas. Nelayan tradisional alami kerugian dan terancam keselamatannya.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengatakan, maraknya beroperasi kapal cantrang dan kapal ikan asing tersebut sudah masuk tahap ancaman serius bagi nelayan. Karena, sudah menghilangkan ruang tangkapan nelayan lokal.

“Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri, nyawa mereka terancam dan bahkan mengalami kerugian begitu besar, karena alat penangkapan yaitu seperti bubu ikan mereka rusak, sebagian besar hilang terbawa jaring cantrang dan kapal ikan asing,” kata Dedi Syahputra, Selasa, 18 Maret 2025.

Selain kerugian tersebut, Dedi menambahkan ekosistem terumbu karang yang ada, menjadi rusak dan hilang. Sehingga nelayan lokal kehilangan wilayah tangkapannya dalam waktu yang sangat panjang. Dedi mengungkapkan kerugian nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mendekati ratusan juta rupiah, itu baru dihitung dari kerugian bubu ikan yang rusak dan hilang.

“Laporan nelayan, bubu ikan mereka banyak yang rusak dan sebagian besarnya hilang, ada yang mengalami kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit, ada yang lebih dari itu, kami total sudah mendekati Rp100 juta dan akan terus bertambah,” ujarnya.

HNSI menyebut kehidupan nelayan lepas pantai semakin terjepit karena selain mengalami kerugian materiil dan imateriil, nelayan ketakutan untuk kembali melaut jika situasi di laut belum membaik. Kondisi nelayan Anambas semakin sulit, Dedi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan tindakan nyata terhadap permasalahan ini.

“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan dan tersingkirkan dari ruang laut mereka sendiri, bagaimana mereka bisa bertahan?” tanya Dedi.

Menurutnya, aktivitas kapal cantrang dan kapal ikan asing tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk dalam pelanggaran hak hidup nelayan di Kepulauan Anambas. Untuk itu, dirinya mewakili nelayan Anambas menuntut adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan saja bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan kita,” tutupnya.

Baca Juga: Perangi Narkoba di Anambas, Polisi dan HNSI Jalin Kerja Sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Penulis: Wisnu Een
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait