Kabag Tapem Karimun Zulkhairi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara Sebulan

Kabag Tapem Setdakab Karimun, Zulkhairi menjalani masa penahanan di Rutan Karimun,

KARIMUN (gokepri.com) – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Karimun, Zulkhairi akhirnya mendekam di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Dia akan menjalani masa hukuman dalam kasus pelanggaran netralitas ASN saat pilkada serentak 2024 tersebut selama satu bulan.

“Iya, sejak 2 Januari, dia menjalani hukuman selama satu bulan,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan, Sabtu, 4 Januari 2025.

Kata Novi, perlakuan yang diberikan kepada Zulkhairi sama dengan terpidana lainnya, yakni bagi warga binaan yang baru masuk akan ditempatkan di ruang AO.

“Sama dengan terpidana lainnya. Dia tetap akan ditempatkan dulu di ruang admisi orientasi (AO),” jelas Novi.

Hanya saja, karena masa hukuman Zulkhairi hanya satu bulan, maka dia cukup menempati ruangan AO selama sepekan saja.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra mengatakan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikatakan, Zulkhairi dipidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Jumeiko menyebut, Zulkhairi yang biasa disapa Alex sangat kooperatif dalam menerima putusan Pengadilan Tinggi Riau terkait vonis 1 bulan yang diterimanya.

Begitu putusan diterima, Alex langsung menghadiri surat panggilan Jaksa Eksekutor dan menyerahkan diri ke Kejari Karimun hingga langsung dibawa ke Rutan Karimun.

“Terdakwa sangat kooperatif sekali. Dia sendiri yang mendatangi kantor Kejari begitu menerima surat panggilan dari Jaksa Eksekutor,” kata Jumeiko.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait