Jam Kerja ASN Pemko Batam Berkurang Selama Ramadan

ASN Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengikuti upacara pagi, Senin (9/12/2024). Foto: Media Center Pemko Batam

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Berdasarkan aturan tersebut, instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, akan memulai jam kerja pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara untuk perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasionalnya pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

HBRL

Baca Juga: TPP ASN Pemko Batam Tetap Cair, Jefridin Sebut Tak Ada Pemangkasan

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Jefridin Hamid memastikan bahwa jam kerja efektif ASN selama Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu, baik bagi instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja.

Menurut Jefridin, kebijakan ini tidak akan mengganggu produktivitas dan pencapaian kinerja ASN di lingkungan Pemko Batam.

“Tidak akan berpengaruh. Setiap pimpinan perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan,” ujarnya.

Pemko Batam menegaskan bahwa meskipun jam kerja berkurang, pelayanan publik tetap berjalan optimal, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait