Jakarta (gokepri.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, angkat suara mengenai kebijakan pelarangan ekspor batubara.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini diputuskan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional.
Dia mengakui, pilihan pemerintah antara listrik RI mati atau lanjutkan ekspor batubara.
Namun, karena setiap kebijakan pasti akan ada yang dikorbankan, maka pemerintah memilih untuk menetapkan kebijakan yang berdampak seminimal mungkin bagi rakyat.
Oleh karena itu, pemerintah mengutamakan kewajiban pasokan batubara untuk pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) atau dalam hal ini untuk pembangkit listrik, dan menghentikan sementara ekspor.
“Keputusan batubara untuk sustain pasokan listrik. Pilihan sulit apakah listrik RI mati dan kita ekspor batu bara, jadi ini pilihan policy ini akan dicoba dijaga secara hati-hati. Pasti ada pengorbanannya karena gak ada pilihan free. Pemerintah cari yang dampaknya seminimal mungkin bagi rakyat, namun distorsi juga kecil. Makanya, DMO diputuskan,” beber Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2021, Senin, 3 Januari 2022.
Dia mengakui, dengan dipilihnya kebijakan larangan ekspor dan memprioritaskan DMO, memang RI kehilangan momentum peningkatan pendapatan karena harga batu bara juga masih tinggi saat ini.
Namun, lagi lagi, tegasnya, kepentingan nasional terutama untuk kebutuhan listrik masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Jadi ini kita lihat ada isu harga batu bara, keputusan DMO, dan listrik dalam negeri. Ini nanti kita taro diputuskan yang kita dipaksa harus memilih di situasi yang mengalami perubahan cepat,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan ekspor batu bara mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021. (*)
(sumber: cnbcindonesia.com)







