Ini Catatan Disnaker Kepri soal UU Ketenagakerjaan Baru

Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) –  Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola hubungan industrial, termasuk bagi pekerja dan perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10). Regulasi tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, cuti, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan pekerja rentan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Diky Wijaya menyambut, pengesahan regulasi tersebut. Menurut dia, aturan baru itu memberikan dasar perlindungan yang lebih jelas terhadap hak pekerja.

“Undang-undang ketenagakerjaan ini tentu bermanfaat kalau dilaksanakan ke depan,” kata Diky, Kamis.

Ia mengatakan, sejumlah ketentuan yang perlu menjadi perhatian di antaranya pengupahan sektoral, hak cuti, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, jaminan sosial, serta aspek K3.

Dalam hal pengupahan, kata dia, upah sektoral memiliki mekanisme tersendiri dan berbeda dengan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ketentuan mengenai PKWT juga menjadi salah satu perubahan yang perlu dipahami perusahaan. Diky menyebut masa kerja pekerja kontrak memiliki batas waktu tertentu.

“PKWT juga diatur, tidak boleh lebih dari lima tahun. Kalau lebih, langsung diangkat,” ujarnya.

Diky mengatakan ,penerapan UU tersebut belum dapat langsung dilakukan di daerah. Pemerintah masih menunggu sejumlah aturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan.

Menurut dia, setelah UU disahkan, pemerintah perlu menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan aturan teknis lainnya sebelum ketentuan baru dapat diterapkan secara penuh.

Ads bp batam 2026 baru

“Sudah pasti akan ada penyesuaian. Karena RUU tadi sudah jelas, sudah jadi undang-undang. Nanti terbit PP, setelah PP-nya terbit, baru ada aturan pelaksanaannya,” katanya.

Karena itu, Disnakertrans Kepri menilai sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja perlu dilakukan sebelum aturan tersebut diberlakukan secara menyeluruh. Sosialisasi diperlukan agar perusahaan mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi, sementara pekerja memahami hak-hak yang diatur dalam UU baru.

  • Outsourcing Masih Diatur

Salah satu isu yang menjadi perhatian di Batam adalah keberadaan pekerja alih daya atau outsourcing. Diky mengatakan, sistem outsourcing masih diakomodasi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, meskipun sebelumnya terdapat aspirasi dari serikat pekerja agar sistem tersebut dihapus.

“Yang di Batam, outsourcing. Kemarin permintaan serikat pekerja agar tidak ada outsourcing lagi, tetapi outsourcing masih muncul di undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Diky, tetap dicantumkannya outsourcing dalam UU bukan berarti pekerja alih daya tidak mendapatkan perlindungan. Hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal serupa berlaku bagi pekerja PKWT. Ia berharap aturan turunan UU tersebut dapat memperjelas mekanisme kompensasi bagi pekerja kontrak, termasuk besaran dan tata cara pembayarannya.
“PKWT harusnya diperjelas dalam aturan kompensasi per tahun seperti apa, dibayar bagaimana. Diatur semua dalam undang-undang itu,” katanya.

Selain hubungan kerja, Diky menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja ketika perusahaan mengalami masalah keuangan hingga tidak mampu melanjutkan kegiatan usaha.

Menurut dia, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan kewajiban jaminan sosial pekerja tetap terpenuhi. Salah satu instrumennya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Suatu saat terjadi perusahaan itu bangkrut dan segala macam, maka negara bisa hadir di situ melalui perangkat seperti JKP,” ujarnya.
Ia menilai keberadaan skema tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ketika hubungan kerja berakhir akibat kondisi perusahaan.

Perusahaan Harus Menyesuaikan

Diky mengatakan, pemberlakuan UU baru tidak hanya berpengaruh terhadap pekerja, tetapi juga dunia usaha. Perusahaan nantinya harus menyesuaikan kebijakan dan praktik ketenagakerjaan dengan ketentuan yang baru.

“Pasti, karena memang terkait masalah ketenagakerjaan akan berdampak ke pelaku usaha,” katanya.

Namun, Diky belum dapat memastikan secara rinci dampak aturan tersebut terhadap perusahaan di Batam. Hal itu masih menunggu aturan pelaksana yang akan menjabarkan ketentuan dalam UU.

Selain hubungan kerja dan pengupahan, regulasi baru juga mencakup keselamatan dan kesehatan kerja serta pengawasan ketenagakerjaan.
Diky menyebut kewenangan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan karena mengalami perubahan dalam perkembangan regulasi ketenagakerjaan.

Ia mengatakan sebelum 2003 pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat kabupaten/kota. Setelah perubahan regulasi, kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi.

“Nanti masuk lagi ke pemerintah pusat. Ini terkait pengawasan dan K3 itu nanti mungkin diambil alih oleh kementerian,” ujarnya.

Diky mengatakan Disnakertrans Kepri masih menunggu aturan turunan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk memastikan kapan seluruh ketentuan baru tersebut mulai diterapkan.

Ia meminta perusahaan dan pekerja mulai memahami substansi UU tersebut sehingga tidak terjadi kebingungan ketika aturan pelaksana telah diterbitkan.

“Kita menyambut baik kok, apa pun yang dilakukan pemerintah,” kata Diky.

Penulis: Engesti

Pos terkait